Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

AKP Yoan Febriawan, Kasat Reskrim yang Dicopot Kapolres, Karena Abaikan Perintah , dan Lakukan Pembiaran Ilegal Mining

Berita Patroli JAYAPURA – AKP Yoan Febriawan tampaknya harus belajar lagi soal tanggung jawabnya sebagai anggota Polri. Karena tidak menjalankan perintah pimpinan, Yoan harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Jayapura.

Menurut Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas perintah yang dilanggar AKP Yoan adalah menolak perintah mengusut kasus penambangan ilegal. “Memang benar kasat reskrim sudah saya copot dari jabatannya karena tidak menjalankan perintah terkait kasus tambang ilegal di Buper Waena,” kata Gustav di Jayapura, Minggu 5 Juli 2020.
Sebagai pengganti, AKP Yoan, Gustav menunjuk Iptu Zakaria sebagai Kasat Reskrim Polresta Jayapura untuk sementara. Zakaria saat ini menjabat kepala urusan (kaur) Reskrim.

Gustav pun menceritakan, perintah pengusutan kasus tambang Ilegal itu sudah diberikan sejak April lalu. Ia meminta AKP Yoan dan anggotanya untuk mengusut kasus penambangan ilegal di Buper Waena, Kota Jayapura.

Pengusutan itu perlu dilakukan karena selain tidak memiliki izin, tambang ilegal itu berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Namun perintah tersebut tidak diindahkan sampai Gustav memimpin pengerebekan di lokasi penambangan, dan mengamankan 17 pekerja dengan berbagai alat berat.

Saat pengerebekan, Gustav mengungkapkan, Polresta Jayapura melibatkan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura. Kasus tambang ilegal masih diselidiki dan belum ada yang jadi tersangka.

AKP Yoan Sebelum Di Copot Sebagai Kasatreskrim

Ketika ditanya terkait pemeriksaan mantan kasat Reskrim, Gustav menjelaskan, masalah itu kini ditangani Bidang Propam Polda Papua. “Kasusnya sudah dilaporkan ke kapolda Papua dan beliau memberi petunjuk untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Gustav.

Sebagai informasi, AKP Yoan Febriawan merupakan alumni Akpol 2009. Ia baru menjabat sebagai Kasat Reskrim pada 8 Februari 2020, sesuai keputusan Kapolda Papua Nomor KEP/22/I/Tahun 2020.

Yoan sebelumnya pernah menjabat Kabag Ops Polres Mamberamo Raya dan Kasat Reskrim di Polres Puncak Jaya. Selama menjabat Kasat Reskrim Polres Jayapura, Yoan pernah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Tobati Kota Jayapura tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,5 milliar.
Kini, AKP Yoan Febriawan kini diperiksa Seksi Propam Polresta Jayapura karena diduga melakukan perbuatan yang menurunkan citra polisi. Menurut Gustav, pencopotan dilakukan agar pengusutan kasus penambangan ilegal itu berjalan sesuai proses hukum.

“Demi untuk proses hukum atas kegiatan ini dan menjaga netralitas, maka saya mengambil langkah untuk menonaktifkan pejabat Kasat Reskrim,” kata Gustav.
Tapi, Gustav belum memastikan keterlibatan AKP YF dalam aksi penambangan ilegal itu. Sebab, pemeriksaan belum selesai ( Edr)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top