Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Pria Asal Trenggalek Di Bui Karena Rusak Mobil Tetangga dan Aniaya Kerabat

Berita Patroli, Trenggalek – Hengki Anis Shafrizal (35) mengamuk saat mengetahui ayam pejantan peliharaannya mati, Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, tersebut baru saja pulang dari melatih burung merpati balap. Dalam kondisi marah, Hengki keluar rumah. Ia berhalusinasi melihat sosok astral berada di atas kaca depan mobil Honda CRV warna putih milik tetangganya, Prastyono (42).

“Saya melihat ada genderuwo di situ,” kata Hengki, ketika mempraktikan aksinya saat ungkap kasus di Mapolres Trenggalek, Selasa (8/10/2019).

Hengki menduga, kematian ayam pejantan seharga Rp 5 juta miliknya akibat ulah sang genderuwo. Ia pun lekas-lekas ke rumah sang nenek dan mengambil tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram. Ia melemparkan tabung itu ke mobil sebanyak dua kali.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perusakan itu membuat kaca bagian depan mobil retak. Sang pemilik mobil yang kaget akhirnya beradu mulut dengan Hengki. Kemudian, ia menghubungi Sukardi (60), petugas keamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Sukardi juga merupakan kerabat Hengki.

“Kemudian ada beberapa warga yang datang melerai. Tidak berhenti di situ, kedatangan warga membuat tersangka HAS (Hengki) melakukan penganiayaan terhadap saksi S (Sukardi) yang berusaha melerai,” ujar Calvijn.

Hengki dalam kondisi marah membanting tubuh tubuh Sukardi hingga tulang jari kelingking tangan kiri dan tulang jari manis tangannya kanan patah.

“Pelapor ada dua, P (Prastyono) melaporkan perusakan dan S (Sukardi) melaporkan penganiayaan dengan pemberatan,” tambah lulusan Akpol tahun 1999 itu.

Darilaporan itu, polisi menangkap Hengki di jalan dr Soedomo, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti tabung elpiji, mobil Honda CRV, pecahan kaca bagian depan mobil dan lembar hasil pemeriksaan instalasi radiologi RSUD dr Soedomo, Trenggalek. Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Atas kejadian itu, Hengki dikenai pasal 406 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara. @Nofiyani/is

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top