Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Debt Collector Ditangkap Polisi, Karena Meresahkan Mengancam Warga Menunggak Kredit Kendaraan

Enam debt collector ditangkap polisi karena menarik paksa sepeda motor milik warga yang menunggak kredit.

“Ada enam debt collector yang kami amankan. Kasus ini menonjol karena meresahkan masyarakat,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar M Barly Ramadhani saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2020).

Barly mengakui, kasus debt collector ini menjadi salah satu kasus menonjol dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Setelah melakukan peyelidikan mendalam, keenam debt collector itu ditangkap karena tidak menggunakan aturan resmi yang berlaku dalam menarik kendaraan debitur.

“Mereka menarik kendaraan secara paksa. Ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Barly.

Menurut Barly, pihak kreditur seharusnya mematuhi koridur hukum saat ada kendaraan yang mengalami wanprestasi (menunggak).

Sesui dengan hukum fidusia, penyitaan harus dilakukan oleh juru sita pengadilan.

Sayanganya, yang terjadi selama ini para pelaku menarik kendaraan menggunakan kekerasan dan ancaman.

“Karena para debt collector ini menarik (kendaraan) dengan cara kekerasan, maka kami amankan,” kata Barly.

Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020, Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) menjelaskan, jajaran Polda Lampung telah menangkap 966 pelaku kejahatan nontarget operasi dan target operasi adalah 41 orang.

“41 TO (target operasi) berhasil diungkap 100 persen, atau tertangkap semua,” kata Pandra.

Pandra mengatakan, Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari 12 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top