Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

APH Kabupaten Tuban Tutup Mata, Tambang Ilegal Munarto di Grabakan Tetap Beroperasi Pasca Pemberitaan, Publik Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat dan truk masih beroperasi di lokasi tambang yang diduga ilegal di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban.Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar omong kosong tanpa tindakan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat dan truk masih beroperasi di lokasi tambang yang diduga ilegal di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar omong kosong tanpa tindakan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

BERITA PATROLI – TUBAN

Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tambang galian C ilegal milik Munarto di wilayah Desa Pakis, Kecamatan Grabagan (Grabakan), Kabupaten Tuban, ternyata belum mendapat respon APH Tuban. Hingga beberapa hari setelah menjadi perhatian publik, aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut masih terpantau berjalan normal.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, alat berat jenis ekskavator masih beroperasi melakukan penggalian material batu, sementara truk-truk pengangkut terus keluar masuk lokasi tambang. Aktivitas tersebut berlangsung sebagaimana biasanya tanpa terlihat adanya tindakan penghentian maupun pemasangan garis polisi (police line).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan apabila terbukti dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menilai lemahnya respons aparat justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di Kabupaten Tuban. Tidak adanya tindakan setelah pemberitaan memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang tersebut. 

Desakan pun mengarah kepada Bareskrim Polri agar mengambil alih penyelidikan apabila memang terdapat hambatan dalam penanganan di tingkat wilayah. Menurut sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, lakukan penindakan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya karena tambang tetap beroperasi seperti tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga.

Sorotan juga mengarah kepada jajaran Polres Tuban, khususnya fungsi reserse kriminal, yang dinilai masyarakat perlu menunjukkan langkah konkret. Ketiadaan tindakan di lapangan membuat sebagian warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

Selain dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, aparat penegak hukum juga didorong menelusuri dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk operasional alat berat apabila terdapat bukti yang mengarah ke sana, mengingat penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik berharap Polri membuktikan komitmennya bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal, relasi, maupun pengaruh pihak tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat, dan penerimaan negara.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Munarto, Kapolres Tuban, maupun Kasat Reskrim Polres Tuban belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Bersambung…

(Suyanto, Tomy)

To Top