
Publik menunggu tindakan, bukan sekadar janji. Aktivitas tambang ilegal di Tuban harus diusut sampai tuntas, termasuk apabila ditemukan pihak yang melindungi atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
Penegakan hukum yang profesional dan transparan adalah kunci menjaga wibawa negara dan menyelamatkan lingkungan.
BERITA PATROLI – TUBAN
Aktivitas pertambangan mineral dan batuan (galian C) yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi perhatian di Kabupaten Tuban. Meski ancaman pidana terhadap pelaku pertambangan tanpa izin telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), praktik yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka.
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan aktivitas tambang yang diduga dikelola Munarto, warga Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, masih beroperasi. Sedikitnya terdapat tiga titik tambang batu yang diduga aktif, dengan alat berat jenis ekskavator serta truk pengangkut material yang hilir mudik keluar masuk lokasi.
Tidak hanya dugaan penambangan tanpa izin, tim media juga menemukan indikasi penggunaan BBM jenis solar subsidi untuk operasional alat berat. Apabila terbukti, dugaan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan tersendiri oleh aparat penegak hukum bersama instansi berwenang.
Ironisnya, hingga kini belum tampak adanya tindakan penegakan hukum yang efektif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Munarto melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis tidak ada jawaban, bahkan nomor beberapa awak media dilaporkan diblokir. Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Grabakan, Iptu Eko Sulistyo, S.H., juga belum memperoleh tanggapan.
Di tengah minimnya penjelasan dari pihak terkait, beredar kabar bahwa aktivitas tambang tersebut mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Apabila dalam penanganannya ditemukan adanya oknum yang dengan sengaja melindungi, memfasilitasi, atau menghalangi proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terpenuhi unsur-unsurnya.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada perkara dugaan suap penanganan tambang ilegal di Tuban yang pernah menyeret sejumlah oknum aparat penegak hukum hingga diproses oleh institusi masing-masing. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum harus bebas dari intervensi dan kepentingan apa pun.
Masyarakat kini menaruh harapan kepada Kapolresta Tuban, Kombes Jaizuli Dani Irawan, untuk segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh titik tambang yang diduga ilegal, memeriksa legalitas perizinannya, menindak apabila ditemukan pelanggaran pidana, serta mengusut apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan hidup, menjaga kewibawaan negara, dan memastikan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Munarto maupun pihak Kepolisian belum memberikan pernyataan resmi.
Bersambung…
(Suyanto Tomy)




