Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Langgar Fungsi Jalan, Puluhan Mobil Tamu Hotel Leedon Penuhi Jalan Kecilung, Keselamatan Pengguna Jalan Dipertaruhkan

Puluhan kendaraan tamu Hotel Leedon Surabaya terlihat memenuhi sisi Jalan Kecilung hingga membuat badan jalan menyempit. Warga mempertanyakan apakah penggunaan bahu jalan untuk menunjang aktivitas usaha tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.

Puluhan kendaraan tamu Hotel Leedon Surabaya terlihat memenuhi sisi Jalan Kecilung hingga membuat badan jalan menyempit. Warga mempertanyakan apakah penggunaan bahu jalan untuk menunjang aktivitas usaha tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Praktik parkir kendaraan tamu Hotel Leedon Surabaya di sepanjang Jalan Kecilung menuai keluhan publik. Hotel yang berada di kawasan pusat Kota Surabaya itu diduga memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir tamu karena keterbatasan lahan parkir yang dimiliki.

Pantauan di lokasi pada Rabu (25/6/2026), puluhan kendaraan terlihat berjajar di sisi utara dan selatan Jalan Kecilung. Kondisi tersebut menyebabkan badan jalan menyempit dan memicu keluhan pengguna jalan yang merasa ruang lalu lintas menjadi terganggu.

Sejumlah pengendara menilai keberadaan kendaraan yang terparkir di sepanjang jalan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan, terutama saat terjadi antrean kendaraan keluar masuk area parkir. Jalan yang seharusnya dapat dilalui dengan leluasa kini harus berbagi ruang dengan kendaraan tamu hotel.

“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, fungsi jalan umum bisa berubah menjadi lahan parkir usaha. Yang dirugikan tentu masyarakat pengguna jalan,” ujar salah satu pengendara yang melintas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Zaini, mengaku akan meneruskan informasi tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut.

Menurutnya, keterbatasan lahan di kawasan pusat kota menjadi alasan sejumlah pelaku usaha menggandeng pihak ketiga dalam penyediaan fasilitas parkir. Namun, hal itu tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan kepentingan publik.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang juga menjabat Plt Kadishub Surabaya, Trio, menyampaikan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat rambu larangan parkir.

Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan pemanfaatan ruang jalan yang digunakan secara masif untuk kepentingan komersial.

Persoalan ini dinilai tidak semata-mata soal ada atau tidaknya rambu larangan parkir. Yang menjadi perhatian adalah apakah penggunaan bahu jalan secara terus-menerus untuk menunjang aktivitas usaha telah sesuai dengan ketentuan lalu lintas, ketertiban umum, dan dokumen perizinan yang dimiliki.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fungsi utama jalan adalah untuk kepentingan lalu lintas. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengurangi kapasitas jalan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan wajib menjadi perhatian pemerintah daerah.

Publik kini mendesak Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Surabaya untuk tidak sekadar saling melempar kewenangan, melainkan segera turun ke lapangan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan parkir, tata ruang, maupun analisis dampak lalu lintas (Andalalin), maka penindakan tegas harus dilakukan.

Masyarakat menilai negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis. Jalan umum bukanlah lahan parkir gratis bagi pelaku usaha. Ketika ruang publik mulai dikuasai kepentingan komersial dan keselamatan pengguna jalan terancam, pemerintah wajib hadir untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Leedon Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan bahu Jalan Kecilung sebagai lokasi parkir kendaraan tamu hotel.

(BJP, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top