
Publik mulai mempertanyakan konsistensi pengawasan Badan Gizi Nasional di Bojonegoro. Sebanyak 12 SPPG dihentikan operasionalnya karena masalah IPAL, tetapi satu dapur yang berada dekat kawasan pembuangan sampah justru masih tetap beroperasi seperti biasa.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Bukankah risiko kesehatan tidak hanya berasal dari limbah cair, tetapi juga dari lingkungan sekitar yang berpotensi menjadi sumber kontaminasi melalui lalat, tikus, dan berbagai vektor penyakit lainnya?
Jika 12 dapur bisa ditindak tegas, maka masyarakat menilai seluruh SPPG juga harus dievaluasi secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada yang ditindak, tetapi ada pula yang seolah kebal terhadap pengawasan.
BERITA PATROLI – BOJONEGORO
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro. Penyebabnya serius, yakni fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar sanitasi, bahkan sebagian tidak tersedia sama sekali.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. BGN menegaskan, seluruh dapur yang disuspend tidak boleh beroperasi hingga memenuhi standar teknis dan lingkungan yang ditetapkan.
Namun di tengah langkah penertiban tersebut, publik justru menyoroti keberadaan satu dapur MBG yang masih bebas beroperasi meski lokasinya berada sangat dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
SPPG Klangon menjadi sorotan setelah warga mempertanyakan alasan dapur tersebut lolos dari evaluasi, sementara belasan dapur lainnya harus menghentikan aktivitas pelayanan.
Kedekatan lokasi dengan area pembuangan sampah dinilai berpotensi menimbulkan risiko kontaminasi pangan akibat keberadaan lalat, tikus, dan berbagai vektor penyakit lainnya. Kondisi itu dinilai tidak kalah berbahaya dibanding persoalan IPAL yang menjadi alasan penghentian operasional 12 dapur lainnya.
“Kalau alasan penutupan karena faktor kesehatan dan sanitasi, seharusnya semua risiko diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar seorang pengamat sosial di Bojonegoro, Rabu (3/6/2026).
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan standar yang dilakukan BGN. Apakah penilaian hanya berfokus pada IPAL, atau juga mempertimbangkan aspek kelayakan lokasi dan higiene lingkungan sekitar?
Pasalnya, keberadaan dapur penyedia makanan bergizi di sekitar area pembuangan sampah dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.
Sorotan semakin menguat ketika muncul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap SPPG tertentu. Sejumlah kalangan bahkan mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak berpengaruh yang diduga menjadi “backing” sehingga dapur tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa secara administratif SPPG Klangon dipimpin seorang perempuan bernama Sofie. Namun dalam praktik operasional sehari-hari, dapur tersebut lebih dikenal berada di bawah kendali seorang pengusaha bernama Munawan.
Spekulasi pun berkembang. Sebagian warga menduga ada faktor kedekatan dengan pihak tertentu yang membuat SPPG tersebut luput dari tindakan evaluasi maupun penindakan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Munawan tidak memberikan jawaban spesifik terkait berbagai pertanyaan yang diajukan. Ia hanya menyampaikan tanggapan normatif tanpa menjelaskan persoalan lokasi dapur maupun isu yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, BGN belum memberikan keterangan resmi terkait status dan hasil evaluasi terhadap SPPG Klangon.
Publik kini menunggu langkah lanjutan BGN untuk memastikan seluruh SPPG di Bojonegoro diperlakukan dengan standar yang sama. Jika 12 dapur dihentikan karena alasan sanitasi, masyarakat menilai evaluasi juga harus menyentuh aspek lingkungan sekitar, termasuk dapur yang beroperasi di dekat kawasan pembuangan sampah.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen BGN dalam menegakkan standar keamanan pangan secara adil dan transparan. Sebab, program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal distribusi makanan, tetapi juga jaminan bahwa makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan bebas dari potensi pencemaran lingkungan.
(Yanto, Tomy)




