Uncategorized
Oknum Kades Sidorejo Diduga Tipu Warga Dengan Modus Pengurusan SHM 15 Juta, Tidak Selesai Hingga Sekarang

Jamhur Kades Sidorejo Kecamatan Kota Anyar Kab Probolinggo
BERITA PATROLI, – PROBOLINGGO Oknum Kepala Desa Sidorejo, kecamatan Kota anyar, kabupaten Probolinggo JAMHUR, diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) dan Penipuan kepada Juma’iya warga Sukorejo , Kecamatan Kotaanyar sebagai pihak pembeli tanah milik Mariyam Yang sudah bersertifikat.
Warga Desa Sukorejo Juma’iya dimintai sejumlah uang yang nilainya sebesar 15 juta untuk biaya kepengurusan sertifikat akta jual beli ( AJB) setelah selesai
pembayaran pembelian tanah dan dibuatkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah oleh pemerintah desa Sidorejo, sebagian milik Mariyam yang bersertifikat Nomor : 00160, yang beralamat di Dusun Pagar bata, Desa Sidorejo, kecamatan Kota anyar, Kabupaten Probolinggo, pada tanggal 01 – Maret – 2025. yang ditanda tangani oleh kedua pihak pembeli dan penjual ,tanda tangan mengetahui Kades Sidorejo Jamhur dan Dua saksi dari aparatur desa Sidorejo Saiful Amin dan Sumuksin.

Bukti Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tertanggal 01 Maret 2025
Hal ini di ungkapkan seorang warga Desa Sukorejo Juma’iyah yang sudah membayar uang sebesar 15 juta yang di minta oleh Oknum Kades Jamhur yang hendak membuat sertifikat tanah, akta jual Beli (AJB).
“Pada waktu pembuatan surat perjanjian jual beli tanah, Oknum Kades Jamhur meminta uang ke saya pak 15 juta rupiah untuk kepengurusan sertifikat ( AJB) dan Sertifikat akan selesai 3 bulan paling lama 4 bulan, Iyah saya harus cari uang pinjaman ke bank Mekar, Bank BTPN, ke saudara, setelah uang terkumpul 15 juta Rupiah saya langsung antarkan uang tersebut Ke rumah Oknum Kades Jamhur dengan Suami saya, ternyata sampai saat ini 1 tahun lebih lamanya, setelah dicek di kantor BPN ternyata belum masuk daftar masih ada di notaris Paiton, itupun baru dapat 2 hari di sampaikan ke notaris Paiton setelah dipertanyakan oleh pemilik tanah Maryam, Karena yang dibawa oleh oknum kades adalah sertifikat yang asli Bukan Foto copy selama 1 Tahun lebih.” Kata Juma’iya disampaikan kepada awak media Nasional BERITA PATROLI.
Namun keterangan dari pihak Pimpinan Notaris di Paiton, Kabupaten Probolinggo, dari oknum kades Jamhur sudah di panggil dan diperintahkan untuk mengembalikan dana yang sudah di serahkan oleh warga saat mengurus sertifikat tanah sebesar 15 juta rupiah kepada pihak pembeli karena Sertifikat yang Asli dari hak Milik Maryam biar diurus sendiri oleh pihak pembeli tanah tersebut ,” tutur Nur Kholis.
Berdasarkan informasi yang kami terima yang di sampaikan oleh JUMA’IYA Warga Desa Sukorejo, Kec Kotaanyar kab Probolinggo, dari keterlambatan dan penerbitan sertifikat tersebut selama lebih dari 1 tahun patut di duga bahwa sertifikat ini belom di daftarkan ke BPN, seharusnya setelah AJB di tandatangani dan berkas lengkap, normalnya hanya memakan waktu 14 hari kerja hingga 3 bulan paling lama tapi kalau sudah sampai setahun itu tidak wajar. Jika tidak segera selesai maka pihak korban akan segera menempuh jalur hukum.
Hingga berita ditayangkan dari pihak Kepala Desa Sidorejo Jamhur beserta saksi aparatur desa seperti Saiful Amin dikonfirmasi lewat whatshapp tidak di respon. Bersambung ( Hardon – Ayon )















You must be logged in to post a comment Login