Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Mafia Solar Berkedok Angkut Sekam, 1.000 Liter BBM Subsidi Diamankan, Polres Blitar Kota Buru Aktor Utama

Tumpukan karung sekam padi dijadikan kedok untuk menutupi tangki modifikasi berisi BBM subsidi. Modus ini terbongkar setelah polisi menghentikan dump truck mencurigakan di wilayah Blitar. Satu pelaku diamankan, sementara jaringan di atasnya kini terus diburu.

Tumpukan karung sekam padi dijadikan kedok untuk menutupi tangki modifikasi berisi BBM subsidi. Modus ini terbongkar setelah polisi menghentikan dump truck mencurigakan di wilayah Blitar. Satu pelaku diamankan, sementara jaringan di atasnya kini terus diburu.

BERITA PATROLI – BLITAR

Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kali ini, aparat Polres Blitar Kota mengungkap modus licik penimbunan Bio Solar dengan memanfaatkan dump truck yang disulap menjadi tangki raksasa berjalan.

Seorang pemuda berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/4/2026) malam di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara berburu solar subsidi di berbagai SPBU menggunakan barcode kendaraan milik orang lain secara acak.

“Untuk menghindari kecurigaan, pelaku berpindah-pindah SPBU, mengganti barcode hingga pelat nomor kendaraan setiap kali transaksi,” tegasnya.

BBM yang dibeli kemudian ditampung dalam dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki berkapasitas sekitar 2 ton. Agar tak terendus, tangki tersebut disamarkan dengan tumpukan karung sekam padi dan ditutup terpal, seolah-olah hanya mengangkut muatan biasa.

Setelah terkumpul, Bio Solar dipindahkan ke lokasi lain menggunakan pompa listrik sebelum rencananya dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga lebih tinggi.

“Ini jelas praktik ilegal untuk meraup keuntungan dari BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” imbuh AKBP Kalfaris.

Meski tersangka mengaku baru pertama kali beraksi, polisi tidak langsung percaya begitu saja. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan atau aktor besar di balik praktik tersebut.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino bernopol AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter Bio Solar, 12 nota pembelian SPBU, dua ponsel, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman tak main-main, penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik “mafia solar” masih mengintai. Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik permainan BBM subsidi ilegal tersebut.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top