Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Korban Diperdaya dengan Dalih Penyembuhan, Dukun Cabul 60 Tahun di Gedangan Malang Ditangkap

 

Petugas PPA Polres Malang menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang menjerat seorang pria lansia di Gedangan.

Petugas PPA Polres Malang menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang menjerat seorang pria lansia di Gedangan.

BERITA PATROLI – MALANG

Kasus mengejutkan terungkap di Kabupaten Malang. Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda dengan modus pengobatan alternatif.

Perkara ini dibongkar Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang usai korban, perempuan 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, berani melapor. Ia mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan dalih terapi penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.

“Pelaku menggunakan dalih pengobatan untuk menguasai korban. Kerentanan korban dimanfaatkan hingga akhirnya terjadi tindakan kekerasan seksual,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025. Aksi bejat itu dilakukan baik di rumah korban maupun di kediaman pelaku di Dusun Sumberduren Kidul.

Awalnya, korban mengalami sakit di bagian kaki dan telah menjalani pengobatan medis, namun tak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban kemudian mencoba pengobatan alternatif kepada pelaku yang dikenal sebagai tetangganya sendiri.

Dalam proses “terapi”, korban diminta masuk ke kamar secara tertutup. Di situlah pelaku diduga melancarkan aksinya dengan dalih menyembuhkan penyakit bahkan memperbaiki kondisi rumah tangga korban.

Korban sempat terdiam dan tidak melawan karena percaya dengan alasan yang disampaikan pelaku. Namun setelah kejadian berulang, tekanan batin yang dialami membuat korban akhirnya mengungkap semuanya kepada suaminya dan melapor ke polisi.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, visum dilakukan, hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, perlengkapan yang digunakan pelaku, serta rekaman video yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan memastikan korban mendapat perlindungan maksimal.

“Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami. Korban juga mendapatkan pendampingan agar hak-haknya terpenuhi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa bersembunyi di balik kedok kepercayaan, masyarakat diminta lebih waspada dan berani melapor agar tidak ada lagi korban berikutnya.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top