Berita Nasional
KPK Bongkar Modus “THR Haram” Kepala Daerah ke Forkopimda, Praktik Disebut Masif dan Terstruktur

THR yang seharusnya menjadi hak pekerja dan bentuk kepedulian sosial, justru diduga dijadikan alat “bagi-bagi jatah” di lingkaran kekuasaan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik ini bukan kejadian tunggal, tapi pola yang disebut cukup masif di berbagai daerah.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik mencengangkan di balik momentum Hari Raya. Alih-alih menjadi tradisi berbagi yang wajar, tunjangan hari raya (THR) justru diduga diselewengkan oleh sejumlah kepala daerah untuk “membagi-bagikan” uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini bukan kasus tunggal, melainkan pola yang cukup masif dan berulang di berbagai daerah. Modus tersebut terungkap dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
“Pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ketentuan, seperti Forkopimda dari pemerintah kabupaten, cukup masif terungkap dari beberapa OTT yang kami lakukan,” tegas Budi, Rabu (22/4).
Sejumlah daerah yang terseret dalam pusaran kasus ini antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, hingga Kabupaten Tulungagung. KPK menduga praktik ini bukan sekadar inisiatif pribadi, melainkan sudah menjadi “kebiasaan” terselubung dalam lingkaran kekuasaan daerah.
Kasus di Cilacap yang menjerat Syamsul Auliya Rachman menjadi pintu masuk terbongkarnya modus ini. Tak lama berselang, pola serupa juga menyeret Gatut Sunu Wibowo. Sementara di Rejang Lebong, nama Muhammad Fikri Thobari turut disorot, setelah KPK mendalami dugaan aliran dana yang disebut-sebut digunakan untuk pembagian THR.
Terbaru, penyidik KPK telah memeriksa lima saksi pada 21 April 2026, termasuk dua anggota Polri, dua jaksa, serta seorang aparatur sipil negara. Pemeriksaan ini menguatkan dugaan bahwa praktik “THR ilegal” tersebut melibatkan lintas institusi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forkopimda sejatinya merupakan forum koordinasi resmi yang berfungsi menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah. Namun, jika terbukti menerima aliran dana di luar mekanisme sah, praktik ini berpotensi menjadi pintu masuk korupsi yang sistemik.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan muncul daerah-daerah lain dengan modus serupa. Penelusuran aliran uang kini menjadi fokus utama, sekaligus untuk mengungkap siapa saja yang menikmati “THR haram” tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pemerintahan daerah. Di saat masyarakat berharap transparansi dan akuntabilitas, praktik semacam ini justru menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan bungkus yang seolah “tradisi”.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login