Hukum dan Kriminal
Bea Cukai Ungkap ROKOK ILEGAL Rp 10 MILIAR di Banyuwangi, KURIR Ditetapkan Tersangka, BOS BESAR “LOLOS”

Konferensi pers pengungkapan kasus rokok ilegal senilai Rp 10 miliar di Banyuwangi.
Sebanyak 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum dinyatakan telah lengkap.
Jika penegakan hukum hanya menyasar kurir dan pelaku lapangan, maka ini bukan pengungkapan tuntas, melainkan potongan kecil dari jaringan besar yang belum dibongkar.
BERITA PATROLI – BANYUWANGI
Pengungkapan peredaran rokok ilegal senilai lebih dari Rp10 miliar di Banyuwangi justru memunculkan tanda tanya besar. Aparat penegak hukum dinilai hanya menyentuh lapisan bawah, sementara aktor utama di balik bisnis gelap ini seolah tak tersentuh.
Sebanyak 6.585.560 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari tiga truk yang dihentikan di Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, pada Januari 2026. Nilai barang mencapai Rp10,02 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,06 miliar.
Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi setelah menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Bali pada 15 Januari 2026.
Empat orang yang disebut sebagai kurir atau sopir truk ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Mereka diamankan di SPBU Farly saat mengangkut jutaan batang rokok ilegal tersebut.
“Barang bukti diamankan di SPBU Farly dan dibawa oleh empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Issandi Hakim, Minggu (29/3/2026).
Namun di balik angka fantastis itu, publik justru dibuat heran. Hingga kini, tidak ada kejelasan siapa pemilik rokok, siapa pemesan, dan dari pabrik mana jutaan batang rokok ilegal tersebut diproduksi.
Fakta di lapangan menyebut, para kurir hanya menjalankan perintah. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku barang berasal dari seseorang berinisial H di Madura dan akan dikirim ke pihak berinisial I dan A di Bali. Ironisnya, nama-nama tersebut belum tersentuh proses hukum.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, hanya menyampaikan bahwa perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujarnya singkat.
Pernyataan normatif ini justru memperkuat dugaan bahwa pengusutan berhenti di level kurir. Padahal, peredaran rokok ilegal dalam jumlah jutaan batang dengan nilai miliaran rupiah mustahil berjalan tanpa jaringan besar yang terorganisir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal dari Madura ke Bali. Petugas kemudian melakukan penyisiran dari Pelabuhan Tanjungwangi hingga menemukan barang bukti di SPBU Farly.
Namun, alih-alih membongkar jaringan hingga ke akar, aparat terkesan membatasi penindakan hanya pada pengangkut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat, “apakah ada aktor besar yang sengaja dilindungi?”
Jika penegakan hukum hanya berhenti pada kurir, sementara pemilik modal dan produsen tetap bebas, maka publik patut mempertanyakan keberanian dan integritas aparat dalam membongkar kejahatan ekonomi skala besar.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran cukai. Ini adalah dugaan kejahatan terorganisir yang merugikan negara miliaran rupiah.
Tanpa transparansi dan keberanian mengungkap aktor utama, penindakan ini berisiko hanya menjadi “drama hukum” keras ke bawah, tumpul ke atas.
(Tomy, Dodon, Ayon)














You must be logged in to post a comment Login