Hukum dan Kriminal
Satreskrim Polresta Batu Bongkar Peredaran Uang Palsu, Dua Orang Jadi Tersangka

268 lembar uang palsu berhasil diamankan dari kasus di Kota Batu. Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih diperiksa. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan sindikat yang lebih besar.
BERITA PATROLI – KOTA BATU
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu di wilayah Kota Batu. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang diamankan, namun hanya dua di antaranya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah perempuan berinisial RAN, warga Kecamatan Turen, serta SGP, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam peredaran uang palsu yang berhasil diungkap polisi.
“Dari hasil gelar perkara, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur dua alat bukti,” ujar Joko kepada awak media, Selasa (31/3/2026).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 268 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jika ditotal, nilai nominal uang palsu tersebut mencapai Rp26,8 juta.
Sementara itu, tiga orang lainnya yakni LVB asal Gondanglegi, DNI asal Pagelaran, dan MKH asal Turen, masih berstatus sebagai saksi. Polisi menilai keterlibatan ketiganya belum dapat dipastikan lantaran minimnya alat bukti dan keterangan yang menguatkan.
“Untuk tiga orang lainnya masih dilakukan pendalaman. Statusnya saat ini sebagai saksi karena alat bukti belum mencukupi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 375 Ayat (2) KUHP.
Saat ini, penyidik tengah melakukan proses pemisahan berkas perkara (splitsing) terhadap kedua tersangka, sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran uang palsu tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat melakukan transaksi tunai. Polisi juga mengimbau warga segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya uang yang tidak asli.
(Tomy, Arinta)















You must be logged in to post a comment Login