Berita Nasional
Citra POLRI Kembali Tercoreng, Diduga Peras Tersangka Rp375 Juta, Direktur Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan

Skandal kembali mengguncang tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ardiyanto Tedjo Baskoro bersama enam anggota diperiksa Propam atas dugaan pemerasan Rp375 juta terhadap tersangka kasus poppers.
BERITA PATROLI – NTT
Praktik kotor di tubuh aparat penegak hukum kembali terjadi. Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka penjualan obat perangsang jenis poppers dengan nilai mencapai Rp375 juta.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Selain Ardiyanto, enam anggota lainnya juga terseret dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam) Mabes Polri. Mereka adalah Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Hendry Novika Chandra mengungkapkan dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025 saat penyidik Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengembangan perkara tindak pidana kesehatan.
“Diduga anggota tersebut bersama sejumlah personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta,” ujar Hendry, Sabtu (14/3/2026).
Modus yang digunakan diduga memanfaatkan posisi penyidik dalam proses hukum. Negosiasi aset milik tersangka hingga tekanan selama masa penahanan disebut menjadi alat untuk memaksa para tersangka menyerahkan uang dalam jumlah besar. Praktik ini dilaporkan terjadi di wilayah Jawa Timur hingga di lingkungan Mapolda NTT.
Akibat dugaan praktik pemerasan tersebut, proses hukum terhadap kasus peredaran poppers justru menjadi terhambat. Ironisnya, salah satu tersangka kini diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalitas dan integritas penanganan perkara tersebut.
Kabidpropam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dengan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Untuk menjaga objektivitas penanganan perkara, Polda NTT juga berkoordinasi dengan Mabes Polri. Ardiyanto dinonaktifkan dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan oleh Divpropam.
Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Ardiyanto bersama para anggota yang terlibat terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmen pemberantasan penyimpangan di internal. Publik kini menunggu apakah penanganan perkara ini benar-benar dilakukan secara transparan dan tuntas, atau justru kembali berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam waktu dekat, Polda NTT bersama Divpropam Polri dijadwalkan menggelar gelar perkara khusus guna menentukan status hukum para oknum yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login