Berita Nasional
Audit Bongkar Lemahnya Pengawasan, Kapolresta Sleman Dicopot Imbas Kasus Bela Istri dari Jambret

Kapolresta Sleman, Kombes Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo Dicopot sementara, bukan tanpa sebab. Polemik penetapan tersangka terhadap warga yang membela istrinya dari jambret berujung tamparan keras bagi institusi. Audit internal menyebut lemahnya pengawasan pimpinan memicu kegaduhan publik dan merusak kepercayaan masyarakat. Kini jabatan dinonaktifkan, publik menunggu, apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya sekedar formalitas.
BERITA PATROLI – YOGYAKARTA
Polri akhirnya mengambil langkah tegas. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik penetapan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka, pria yang membela istrinya dari aksi penjambretan hingga dua pelaku tewas.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1), sebagai tindak lanjut Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Itwasda Polda DIY.
Hasil audit menyimpulkan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, yang menyebabkan proses penyidikan memicu kegaduhan publik dan berdampak langsung pada anjloknya citra Polri.
“Dalam audit itu ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” tegas Trunoyudo.
Tak main-main, seluruh peserta audit sepakat Kapolresta Sleman harus dinonaktifkan hingga pemeriksaan lanjutan rampung. Polri menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi, sekaligus menjamin objektivitas pemeriksaan.
Penonaktifan ini juga membuka jalan bagi serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari yang sama.
Kasus ini bermula dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Arsita (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor.
Melihat istrinya dijambret, Hogi yang berada di dalam mobil mengejar dan memepet kendaraan pelaku. Kejar-kejaran itu berakhir tragis: dua penjambret, berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas di lokasi kejadian akibat kecelakaan.
Alih-alih diposisikan sebagai korban atau pembela diri, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Penetapan tersangka ini memicu gelombang kritik publik, karena dianggap mengabaikan rasa keadilan dan konteks pembelaan terhadap kejahatan jalanan.
Dinonaktifkannya Kapolresta Sleman menjadi sinyal keras dari Mabes Polri bahwa kegaduhan publik akibat penanganan perkara tidak bisa lagi ditoleransi. Kasus ini bukan sekadar soal hukum lalu lintas, tetapi menyangkut nurani keadilan, kepekaan aparat, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Publik kini menunggu apakah pemeriksaan lanjutan akan benar-benar membuka tabir kekeliruan penanganan perkara, atau sekadar berhenti pada penonaktifan jabatan semata.















You must be logged in to post a comment Login