Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Koruptor Mati atau Kabur Aset Tetap Disita, RUU Perampasan Aset Jadi Uji Nyali DPR

Gedung DPR ini berdiri megah, tapi kepercayaan publik justru terus digerus oleh penundaan. Di dalamnya, RUU Perampasan Aset masih dibahas, sementara di luar sana aset hasil kejahatan tetap aman dinikmati. Publik menunggu tindakan, bukan alasan. Negara tak boleh kalah oleh kematian pelaku, pelarian, atau rekayasa hukum yang sengaja diciptakan untuk menghindari jerat pidana.RUU Perampasan Aset adalah ukuran keberanian politik. Tanpa aturan tegas, kejahatan terus diwariskan, uang haram terus berputar, dan keadilan hanya jadi jargon. Setiap hari DPR menunda pengesahan, kecurigaan publik semakin menguat: apakah gedung ini sedang bekerja untuk rakyat, atau justru menjadi benteng terakhir perlindungan aset hasil kejahatan?
Kesabaran masyarakat ada batasnya. RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Tidak ada lagi ruang kompromi, tidak ada lagi dalih. Negara wajib hadir, tegas, dan berdiri di sisi publik, bukan tunduk pada kepentingan gelap yang bersembunyi di balik prosedur.

Gedung DPR ini berdiri megah, tapi kepercayaan publik justru terus digerus oleh penundaan. Di dalamnya, RUU Perampasan Aset masih dibahas, sementara di luar sana aset hasil kejahatan tetap aman dinikmati. Publik menunggu tindakan, bukan alasan. Negara tak boleh kalah oleh kematian pelaku, pelarian, atau rekayasa hukum yang sengaja diciptakan untuk menghindari jerat pidana.
RUU Perampasan Aset adalah ukuran keberanian politik. Tanpa aturan tegas, kejahatan terus diwariskan, uang haram terus berputar, dan keadilan hanya jadi jargon. Setiap hari DPR menunda pengesahan, kecurigaan publik semakin menguat, ‘apakah gedung ini sedang bekerja untuk rakyat, atau justru menjadi benteng terakhir perlindungan aset hasil kejahatan?’
Kesabaran masyarakat ada batasnya. RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Tidak ada lagi ruang kompromi, tidak ada lagi dalih. Negara wajib hadir, tegas, dan berdiri di sisi publik, bukan tunduk pada kepentingan gelap yang bersembunyi di balik prosedur.

Berita Patroli – Jakarta

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali membuka borok besar tentang nyali penegakan hukum di Indonesia. RUU ini secara tegas mengatur perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, sebuah terobosan yang selama ini ditakuti para pelaku korupsi, kejahatan terorganisir, dan pencucian uang.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan RUU Perampasan Aset mengenal dua rezim hukum. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan setelah pelaku diproses pidana hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana. Ini yang disebut conviction based forfeiture,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Namun yang paling menentukan arah keberpihakan negara adalah konsep kedua, non-conviction based forfeiture. Skema ini memungkinkan aset hasil kejahatan dirampas meskipun pelaku tidak pernah divonis pengadilan. Tidak ada lagi alasan aset haram dibiarkan aman hanya karena pelaku meninggal dunia, kabur, sakit permanen, atau sengaja menghilang dari proses hukum.

Bayu menjelaskan, mekanisme ini berlaku ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Bahkan, perampasan tetap dimungkinkan jika terdakwa sudah divonis bersalah, namun belakangan ditemukan aset pidana yang belum sempat dirampas.

“Ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, lalu kemudian hari diketahui masih ada aset pidana yang belum dinyatakan dirampas,” tegas Bayu.

Ia menegaskan, conviction based forfeiture sebenarnya sudah lama dikenal dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Persoalan utamanya adalah ketiadaan aturan khusus dan tegas mengenai non-conviction based forfeiture, yang selama ini menjadi surga aman bagi aset hasil kejahatan.

“Isu besarnya adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture. Ini yang menjadi fokus utama RUU Perampasan Aset,” katanya.

RUU ini bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan ujian keberanian negara melawan kejahatan kelas kakap. Publik menunggu, dan kesabaran masyarakat semakin tipis. Setiap penundaan hanya memperpanjang daftar aset haram yang aman dinikmati, sementara rakyat terus dirugikan.

Jika DPR dan pemerintah masih ragu mengesahkan RUU ini, pertanyaannya sederhana ‘Negara berdiri di pihak publik, atau justru terus memberi karpet merah bagi penjahat?’ RUU Perampasan Aset harus segera disahkan tanpa ditawar, tanpa dikompromikan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top