Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Naikkan Batas Gratifikasi, Ketua KPK Tegaskan “Jangan Jadikan Hadiah sebagai Topeng Suap”

KPK resmi menaikkan batas nilai gratifikasi lewat Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Namun pesan Ketua KPK Setyo Budiyanto sangat jelas dan tidak bisa ditawar, "jika ada kepentingan di balik pemberian, tolak sejak awal".Kenaikan batas gratifikasi bukan lampu hijau, apalagi pembenaran budaya amplop. Ini adalah garis batas tegas agar penyelenggara negara tidak lagi bermain di wilayah abu-abu. Melebihi batas? WAJIB lapor dalam 30 hari. Tidak lapor? Siap berhadapan dengan konsekuensi hukum.
KPK juga memerintahkan pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Artinya, alasan “TIDAK TAHU” atau “tidak paham aturan” tidak lagi bisa diterima.

KPK resmi menaikkan batas nilai gratifikasi lewat Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Namun pesan Ketua KPK Setyo Budiyanto sangat jelas dan tidak bisa ditawar, “jika ada kepentingan di balik pemberian, tolak sejak awal”.
Kenaikan batas gratifikasi bukan lampu hijau, apalagi pembenaran budaya amplop. Ini adalah garis batas tegas agar penyelenggara negara tidak lagi bermain di wilayah abu-abu. Melebihi batas? WAJIB lapor dalam 30 hari. Tidak lapor? Siap berhadapan dengan konsekuensi hukum.
KPK juga memerintahkan pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Artinya, alasan “TIDAK TAHU” atau “TIDAK PAHAM ATURAN” tidak lagi bisa diterima.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan batas nilai gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, yang menggantikan sebagian ketentuan lama dalam Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Aturan yang diundangkan pada 20 Januari 2026 ini langsung menuai sorotan publik karena menyentuh wilayah rawan: hadiah kepada penyelenggara negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kebijakan ini bukan karpet merah bagi praktik gratifikasi, apalagi pembenaran budaya “amplop” yang selama ini kerap dibungkus dalih adat, pernikahan, atau relasi kerja.

“Kalau sejak awal sudah ada indikasi kepentingan, maksud, atau tujuan tertentu, maka pemberian itu harus ditolak. Jangan tunggu jadi masalah hukum,” tegas Setyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1).

Setyo menekankan, gratifikasi adalah pintu awal korupsi. Kenaikan batas nilai justru dimaksudkan untuk memperjelas garis tegas antara pemberian wajar dan suap terselubung yang kerap terjadi secara sistematis di lingkungan birokrasi.

“Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak berkembang menjadi tindak pidana suap,” ujarnya.

Namun KPK menegaskan, toleransi bukan berarti kelonggaran tanpa kontrol. Setiap gratifikasi yang nilainya melebihi batas wajib dilaporkan maksimal 30 hari. Kegagalan melapor dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Untuk menutup celah pembiaran, KPK juga menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Unit ini berfungsi sebagai garda pertama pengawasan internal agar praktik pemberian hadiah tidak dibiarkan mengendap tanpa laporan.

“Lapor itu kewajiban, bukan pilihan. Bisa ke UPG atau langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK,” tandas Setyo.

Batas Baru Gratifikasi Tidak Wajib Lapor (Perkom KPK 1/2026):

– Hadiah pernikahan atau upacara adat-keagamaan, Dari Rp1 juta → Rp1,5 juta per pemberi

-Pemberian sesama rekan kerja (bukan uang), Dari Rp200 ribu → Rp500 ribu per pemberi, Batas tahunan: Rp1,5 juta

– Pemberian rekan kerja saat pisah sambut, pensiun, ulang tahun

KPK mengingatkan, nilai rupiah bukan satu-satunya ukuran pelanggaran. Motif, relasi kepentingan, dan jabatan penerima tetap menjadi faktor penentu apakah sebuah “hadiah” berubah menjadi kejahatan korupsi.

Pesan KPK jelas ‘lebih baik menolak sejak awal daripada berhadapan dengan hukum di kemudian hari’.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top