Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Bantuan Negara untuk Siswa Miskin Disikat Sekolah, Siswa SMA N 1 Montong Tuban Dipaksa Setor Rp1,8 Juta

Ini bukan sekolah jika hak siswa miskin dirampas. Ini bukan pendidikan jika uang bantuan negara yang jelas-jelas diperuntukkan bagi siswa justru diminta kembali oleh pihak sekolah. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bukan dana sukarela, bukan kas, bukan infaq, dan bukan alat pemerasan berkedok administrasi.
Jika siswa dipaksa menyerahkan Rp1,8 juta usai penarikan ATM, maka ini adalah pelanggaran serius, pengkhianatan terhadap amanat negara, dan kejahatan moral dalam dunia pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum 'Jangan Pura-pura Tuli' wajib turun sekarang juga, periksa, bongkar, dan tindak.
Jangan biarkan gedung pendidikan berubah menjadi ladang perampasan hak anak bangsa. Uang siswa harus dikembalikan. Oknum harus bertanggung jawab.

Ini bukan sekolah jika hak siswa miskin dirampas. Ini bukan pendidikan jika uang bantuan negara yang jelas-jelas diperuntukkan bagi siswa justru diminta kembali oleh pihak sekolah.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bukan dana sukarela, bukan kas, bukan infaq, dan bukan alat pemerasan berkedok administrasi.
Jika siswa dipaksa menyerahkan Rp1,8 juta usai penarikan ATM, maka ini adalah pelanggaran serius, pengkhianatan terhadap amanat negara, dan kejahatan moral dalam dunia pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum ‘Jangan Pura-pura Tuli’ wajib turun sekarang juga, periksa, bongkar, dan tindak.
Jangan biarkan gedung pendidikan berubah menjadi ladang perampasan hak anak bangsa. Uang siswa harus dikembalikan. Oknum harus bertanggung jawab.

BERITA PATROLI – TUBAN

Program Indonesia Pintar (PIP) yang sejatinya menjadi tameng terakhir bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap bisa bersekolah, justru dibajak oleh pihak sekolah.

Puluhan siswa penerima PIP di SMA Negeri 1 Montong, Kabupaten Tuban, dilaporkan gigit jari setelah uang bantuan senilai Rp1.800.000 per siswa diduga ditahan dan diminta kembali oleh pihak sekolah dengan dalih yang tidak transparan.

PIP merupakan bantuan pemerintah pusat yang disalurkan langsung kepada siswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk kebutuhan personal pendidikan seperti sepatu, seragam, tas, dan alat tulis. Namun di SMA N 1 Montong, bantuan yang seharusnya meringankan beban orang tua itu justru berubah menjadi sumber polemik dan kemarahan wali murid.

ST (nama disamarkan), salah satu siswa penerima PIP tahun 2025, mengaku tidak pernah menikmati uang bantuan tersebut. Uang yang baru saja diambil dari ATM langsung diminta kembali oleh guru pendamping.

“Baru kali ini saya dapat uang PIP. Kami disuruh ambil di ATM Kecamatan Kerek, didampingi guru. Setelah uang diambil, langsung diminta semua oleh guru. Katanya buat infaq dan buku,” ungkap ST kepada awak media.

Pengakuan ini memunculkan dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok infaq, karena tidak ada penjelasan rinci, tidak ada persetujuan orang tua, dan tidak ada dasar hukum yang jelas.

Kemarahan juga datang dari RH, orang tua ST. Ia mempertanyakan keras di mana peran negara jika uang bantuan siswa bisa diambil begitu saja oleh sekolah.

“Saya merasa anak saya cuma dijadikan alat mencari uang. Disuruh ambil di ATM, tapi uangnya diminta semua. Apa aturan pemerintah memang seperti ini?” ujar RH dengan nada geram.

RH menegaskan, uang PIP adalah hak penuh siswa, bukan kas sekolah, bukan dana infaq, dan bukan pula alat tambal sulam kebutuhan internal lembaga pendidikan.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 1 Montong melalui Ida Prafitayanti yang disebut sebagai wali kelas. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Jawa Timur dan seharusnya menjadi alarm darurat bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan PIP, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena merampas hak siswa dari keluarga miskin.

Orang tua siswa mendesak agar Disdik Jatim, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan, mengusut tuntas dugaan penahanan dan penguasaan dana PIP oleh pihak sekolah.

(Yanto, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top