Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Adpel Samsat Trenggalek Diduga Jadi Mesin Pungli, Sistem Buka–Tutup Lapor Jual Jadi Alat Pemerasan

Gedung megah, sarang pungli. Samsat Trenggalek kini menjadi perhatian publik, setelah mencuat dugaan praktik pungli dan jual-beli kewenangan dalam layanan Lapor Jual. Temuan investigasi mengindikasikan adanya permainan buka–tutup blokir hingga tarif gelap yang membebani masyarakat. Pelayanan publik seharusnya menjadi garda terdepan integritas, bukan ruang transaksi gelap. Publik menunggu ketegasan Bapenda Jatim dan aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan di balik meja pelayanan ini.

Gedung megah, diduga jadi sarang pungli. Samsat Trenggalek kini menjadi perhatian publik, setelah mencuat dugaan praktik pungli dan jual-beli kewenangan dalam layanan Lapor Jual. Temuan investigasi mengindikasikan adanya permainan buka–tutup blokir hingga tarif gelap yang membebani masyarakat. Pelayanan publik seharusnya menjadi garda terdepan integritas, bukan ruang transaksi gelap. Publik menunggu ketegasan Bapenda Jatim dan aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan di balik meja pelayanan ini.

Berita Patroli – Trenggalek

Dugaan praktek pemerasan, jual-beli kewenangan, dan komersialisasi layanan publik kembali mencoreng pelayanan Samsat Jawa Timur. Kepala Administrasi Pelayanan (Adpel) SAMSAT Trenggalek, diduga kuat menjalankan praktik manipulatif dalam pengurusan Lapor Jual (LJ) dan layanan administrasi kendaraan lainnya.

Hasil investigasi Berita PATROLI selama beberapa hari mendapati pola kerja yang terstruktur, layanan Lapor Jual yang seharusnya mengikuti prosedur hukum malah dijadikan komoditas. Oknum Ka Adpel diduga memerintahkan perantara BJ (biro jasa) untuk menarik pembayaran tidak resmi dari wajib pajak, terutama pada kendaraan yang statusnya diblokir oleh pemilik lama.

Modusnya sederhana namun fatal: status blokir dibuka–ditutup sesuka hati melalui sistem OPSIS, bergantung pada “Kesediaan Membayar” tarif di luar ketentuan resmi. Sistem yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik malah menjadi alat pemerasan.

Seorang biro jasa dari Trenggalek mengaku tidak berdaya menghadapi praktik itu.

 

“Kami sebagai Biro Jasa nggak bisa apa-apa. Semua lewat Adpel yang pegang sistem. Mau lapor ke siapa?” ujar N saat ditemui di lokasi.

 

Informasi yang dihimpun tim lapangan menguatkan dugaan itu. Untuk layanan PENUL 5 tahunan maupun pengesahan pajak tahunan, kendaraan tetap bisa diproses tanpa KTP pemilik lama asalkan ada ACC dari Ka Adpel. Tarifnya berkisar Rp750 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jenis kendaraan.

 

Bahkan untuk sekadar persetujuan KTP, pembukaan blokir LJ, dan koding kendaraan baru, “biaya rekomendasi” yang dipatok bervariasi:

-R2: Rp100 ribu – Rp150 ribu

-R4/ke atas: Rp150 ribu – Rp250 ribu

 

Jika dihitung dari jumlah wajib pajak yang menggunakan biro jasa setiap hari, nilai pungutan tak resmi ini bisa mencapai angka puluhan juta rupiah per hari, sekaligus menimbulkan potensi kerugian negara dan dugaan tindak gratifikasi.

Padahal, regulasi sudah sangat tegas:

-UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

-UU No. 28 Tahun 2009 jo. UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD)

-PP No. 35 Tahun 2023

 

Kesemuanya mewajibkan penggunaan KTP asli dan STNK asli untuk proses pajak PKB maupun BBNKB. Tidak ada ruang untuk “ACC pribadi” yang dapat mengesampingkan prosedur hukum.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).

 

Berita PATROLI mencoba meminta klarifikasi melalui WhatsApp. Namun jawaban yang diterima sangat singkat:

“Maaf saya sedang zoom pak.”

 

Hingga berita ini diterbitkan, Ka Adpel belum memberikan penjelasan substansial terkait dugaan penyimpangan yang dituduhkan.

Masyarakat mendesak Gubernur Jawa Timur, Bapenda Jatim, dan Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan resmi. Pelayanan publik tidak boleh menjadi ladang transaksi gelap. Negara tidak boleh tunduk pada oknum yang menyalahgunakan amanah dan kewenangan. Praktik KKN harus dihentikan, penegakan hukum tidak boleh “Mandul” di hadapan meja pelayanan publik.

Bersambung…

(Tomy/ Arinta/ Aris/ Tukiran)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top