JATIM
Kota Blitar Membara, Ribuan Perusuh Gempur Mapolres

Aparat kepolisian bertahan di depan Mapolres Kota Blitar menghadapi serangan bom molotov dan lemparan batu massa.
Berita Patroli – Blitar
Kota Blitar mengalami malam penuh ketegangan pada Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu dini hari. Ribuan orang yang menamakan diri sebagai bagian dari “gerakan demokrasi” turun ke jalan, namun aksi yang berlangsung justru berujung pada kerusuhan, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan terhadap Markas Polres Blitar Kota.
Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika massa berkonvoi dengan sepeda motor di sejumlah ruas jalan. Dengan suara knalpot bising, kelompok ini melakukan pelemparan batu, vandalisme, hingga membakar pos polisi dan fasilitas publik. Sasaran utama mereka kemudian mengarah ke Mapolres Kota Blitar. Massa disebut membawa berbagai senjata tajam, senapan angin, hingga bom molotov, membuat situasi di sekitar markas kepolisian berlangsung tegang.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, yang memimpin langsung pengamanan, menegaskan aparat tidak akan mundur menghadapi tindakan anarkis tersebut. Polisi sempat menggunakan water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa, tetapi kelompok perusuh justru semakin agresif. “Mereka membawa bendera merah putih, tapi tidak ada aspirasi yang jelas. Faktanya, mereka hanya melakukan perusakan dan penyerangan brutal terhadap fasilitas umum dan Mapolres,” tegas Kapolres Titus.
Ia menambahkan, aksi ini memiliki pola yang sama dengan kerusuhan yang sebelumnya terjadi di Kediri, termasuk pembakaran gedung DPRD dan kantor bupati. “Setelah Kediri, mereka merangsek masuk ke Blitar, menyerang beberapa titik, bahkan menjarah dan membakar. Kami temukan pula mereka membawa senapan angin dan sempat menembaki petugas,” ungkapnya.
Hingga Minggu pagi, polisi telah mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Titus menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah unjuk rasa sebagaimana diatur undang-undang, melainkan tindakan kriminal yang akan diproses sesuai hukum. Pelaku penyerangan terhadap petugas maupun perusakan fasilitas akan dijerat dengan pasal pidana, termasuk pasal 351, 170, dan 406 KUHP.
Meski sempat mencekam, kondisi Kota Blitar berangsur pulih setelah aparat berhasil memukul mundur massa. Kapolres juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. “Mari kita bersama-sama menjaga Kota Blitar. Jangan terpengaruh ajakan anarkis. Mohon doa agar aparat tetap kuat memberikan perlindungan,” tutupnya.
(Aris, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login