Uncategorized
Satpam Bobol ATM BPD Sulselbar di Wajo, Gasak Rp 400 Juta dan Ditangkap di Manado

Press release Polres Wajo terkait penangkapan tersangkan pencurian uang di mesin ATM
Berita Patroli – Sulsel
Seorang petugas keamanan bank di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berinisial AAS (27), ditangkap polisi usai membobol tiga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar. Pelaku menggasak uang tunai senilai Rp 400 juta dan sempat kabur hingga ke Kota Manado, Sulawesi Utara, sebelum akhirnya ditangkap aparat.
“Pelaku merupakan seorang Satpam di salah satu bank di Kabupaten Wajo dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Rosid menjelaskan, tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai petugas keamanan untuk mencuri kunci mesin ATM. Dengan kunci tersebut, ia membuka dan membobol mesin ATM yang berada di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sabbangparu dan Pammana, Kabupaten Wajo, pada Senin (23/6) sekitar pukul 07.00 WITA.
“Modusnya mengambil kunci lalu membuka mesin ATM. Tersangka mencuri uang di dua tempat berbeda, mengatur jadwal kerja dengan berpura-pura bertukar shift demi menjalankan rencananya,” jelas Rosid.
Aksi tersebut diketahui oleh pihak bank dan langsung dilaporkan ke polisi. Setelah melancarkan pencurian, pelaku melarikan diri ke Kota Manado. Personel Resmob Polresta Manado berhasil membekuknya di tempat persembunyiannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 410 juta, lima kaset ATM, satu obeng, satu pemotong kertas, dan sebuah tas ransel. Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyebutkan bahwa tersangka sempat menggunakan sebagian uang curian untuk berfoya-foya bersama kekasihnya.
“Pelaku sudah menggunakan uang tersebut untuk membeli dua unit iPhone 16 dan memberikan uang Rp 13 juta kepada kekasihnya,” kata Agus.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Red)

You must be logged in to post a comment Login