Uncategorized
Dua ABK Nekat Terjun ke Laut Demi Kabur dari Kapal, Selamat Usai Berenang Dua Jam ke Pulau Nusa Barong

Tak Sesuai Kesepakatan Kerja Dua ABK Lompat ke Laut
Berita Patroli – Jakarta
Dua anak buah kapal (ABK) nekat melompat ke laut dan berenang selama dua jam hingga berhasil menyelamatkan diri di Pulau Nusa Barong, Jember, Jawa Timur. Aksi tersebut dilakukan karena merasa tertipu terkait kesepakatan kerja saat pelayaran.
Kedua ABK tersebut adalah Sutiari, warga Cirebon, dan Mohamad Julianda Gibran, warga Jakarta. Mereka merupakan bagian dari 34 ABK yang berlayar dari Muara Baru, Jakarta Utara, sejak 5 Mei 2025 untuk menangkap ikan di perairan Laut Jawa.
Dalam perjanjian awal, seluruh ABK dijanjikan kontrak kerja selama empat bulan dengan upah Rp5 juta per bulan. Namun, di tengah pelayaran, pimpinan kapal secara sepihak mengubah kesepakatan menjadi 10 bulan dan menyatakan gaji akan dibayarkan berdasarkan hasil tangkapan.
Merasa ditipu dan tak ingin terus terjebak dalam situasi tersebut, Sutiari dan Gibran memutuskan kabur saat kapal berada di sekitar perairan Pulau Nusa Barong. Keduanya terjun ke laut dan berenang sejauh mungkin hingga mencapai pulau tak berpenghuni itu.
Beruntung, ponsel milik Sutiari yang disimpan dalam plastik masih berfungsi. Ia segera menghubungi temannya di Cirebon yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Dinas Pemadam Kebakaran Jember. Instansi tersebut lantas berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut.
Letda Eri, Dansatgas Marinir Nusa Barong, membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan kondisi kedua ABK dalam keadaan sehat meskipun sempat mengalami kelelahan. “Kami segera menurunkan tim evakuasi menggunakan perahu karet dan membawa keduanya ke Pantai Pancer, Puger,” ujarnya.
Setibanya di daratan, kedua pemuda tersebut langsung didata oleh petugas Polairut Puger dan rencananya akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Sementara itu, 32 ABK lainnya dilaporkan masih berada di atas kapal dan melanjutkan pelayaran bersama pimpinan kapal yang bersangkutan. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perjanjian kerja oleh pihak kapal. (Red)

You must be logged in to post a comment Login