Uncategorized
Ketua Komisi III DPR Desak Polda NTT Usut Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Eks Kapolres Ngada

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Berita Patroli – Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) agar segera menyidik dugaan penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Desakan ini muncul menyusul tidak dimasukannya pasal narkoba dalam proses hukum yang berjalan, meski Fajar sebelumnya dinyatakan positif narkoba oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Menurut saya disidik langsung saja Pak narkobanya, periksa lagi ya kan ya. Sidik aja langsung narkobanya, terpisah enggak apa-apa,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Polda dan Kejati NTT, Kamis (22/5).
Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan narkoba tetap harus diusut secara terpisah, meskipun proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak yang juga melibatkan Fajar sedang berjalan. Ia menilai kedua kasus memiliki unsur pidana yang berbeda sehingga bisa ditangani secara paralel.
“Pokoknya narkoba ini harus ditindaklanjuti silakan saja, yang P21 pelecehan lanjut di sidang. Enggak apa-apa, peristiwa pidananya berbeda walaupun berkaitan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang juga mempertanyakan hilangnya jeratan pasal narkoba dalam berkas perkara. Padahal, menurutnya, sejak awal kasus ini mencuat, Fajar disebut-sebut terlibat dalam dua dugaan tindak pidana, yakni kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
“Padahal ada statement dari Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan (Fajar) positif narkoba. Tetapi pasal narkobanya hilang di sini,” ujar Umbu.
Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polda, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Fajar. Fokus penyidikan, menurutnya, adalah pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba. Kami juga tidak mendapat informasi kalau dia sebagai pengguna,” terang Patar. Ia menambahkan bahwa informasi soal narkoba baru muncul setelah Fajar berada dalam tahanan Divisi Propam Mabes Polri.
Kasus ini menuai sorotan tajam dari DPR karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganannya. Komisi III DPR menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam penegakan hukum, khususnya terhadap aparat penegak hukum yang terlibat pelanggaran.(Red)

You must be logged in to post a comment Login