Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Menelusuri Dugaan Pungli Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Hadiah dari BPKPAD Tuban di Dealer MPM Motor Cabang Tuban.

Dealer MPM Motor Cabang Tuban

Tuban – Berita Patroli

Untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat membayar pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban lewat Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar Gebyar Pajak Daerah.

Gebyar pajak tersebut dengan hadiah utama satu unit sepeda motor scoopy yang diundi pada 15 Desember 2024, yang dimenangkan warga kelurahan Gedongombo.

Namun, dalam kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor tersebut ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh MPM Motor Tuban yang beralamat di Jalan Sunan Kalijogo No 70 Kelurahan Latsari Tuban.

Adanya dugaan pungli tersebut diketahui saat penerima hadiah sepeda motor diminta membayar sebesar Rp 5.148.563 untuk pembayaran pelunasan 0432024-00005 108 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, padahal untuk mengurus surat-surat seperti yang tertera di lembar sebesar Rp 2.407.00.

Selain itu, jelas dikatakan Mahefa Bagian Umum Bank Jatim pada Senin 28/4/2025 di ruang belakang Kasir bahwa pihaknya menyerahkan sepeda motor scoopy ke BPKPAD bukan uang tunai, namun sepeda motor tersebut dibeli dari dealer MPM Motor sebesar Rp 19.602.437.

“ kami sudah membeli sepeda motor scoopy dari MPM Motor Tuban seharga Rp 19.602.437. kemudian sepeda motor tersebut kita serahkan ke BPKPAD” terang Mahefa.

Di tempat berbeda, Nimas Wening Nastiti melalui Kasir MPM yang berada di lantai 1 mengatakan bahwa pemenang hadiah membayar sebesar Rp 5.148.563 untuk melunasi pembelian sepeda motor Scoopy yang dibeli Bank Jatim ke MPM Motor

“ bank Jatim mensupport Rp 19.602.437, sedangkan harga sepeda Rp. 24.751.000, ini ada salesnya, untuk detailnya silahkan tanya ke bank Jatim” ujar petugas perempuan berjilbab kasir MPM Motor Tuban.

Sementara itu Bagian STNK dan BPKB MPM Motor Huda dilantai 2 MPM Motor mengatakan bahwa hadiah itu berupa sepeda motor dan uang sebesar Rp 5.148.563 untuk mengurus surat-surat termasuk BBNKB

“iya pembayaran Rp 5.148.563 ini untuk mengurus surat-surat termasuk BBNKB” ujar Huda sambil memegang kwitansi pembayaran yang dimaksud.

Namun ada kejanggalan, ketika Huda beranjak dari tempat duduknya dan menghampiri rekan kerjanya di sebelah kiri untuk berkomunikasi terkait kwitansi tersebut.

Saat Huda kembali ke tempat duduknya, dirinya mengatakan pembayaran sebesar Rp 5.148.563 itu untuk pelunasan pembelian sepeda motor yang dibeli bank jatim ke MPM Motor.

Di jelaskan Huda, atas pembelian sepeda motor tersebut pihaknya juga minta keuntungan, disamping keuntungan dari unit sepeda motor juga ada keuntungan dari pengurusan surat-suratnya

“ kami ini kan perusahaan, jadi kita ada keuntungan baik dari penjualan unitnya maupun ngurus surat-suratnya, soalnya ngurus surat di Samsat Tuban itu pembayarannya tidak ada kwitansinya” beber Huda.

Guna pelengkap berita, Pengelola Data Perpajakan UPT Bapenda Provinsi Jatim KB Samsat Tuban, Joko Sulistiyo di Konfirmasi Media ini terkait mekanisme dalam pengurusan surat- surat kendaraan bermotor yang di lakukan oleh Diler MPM Motor tersebut apakah sudah sesuai prosedur, hingga berita ini di terbitkan masih terkesan bungkam tanpa komentar.

Menanggapi adanya dugaan pungutan liar tersebut Prof. Dr. Sugeng Jhanjono, S.T.,S.H.,M.M,.PhD menegaskan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal pajak Kementerian Keuangan RI terbaca jelas bahwa jumlah setor dari nama penyetor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebesar Rp. 4.900.609 dari uraian PPH final hadiah undian motor scoopy Rp. 19.602.437, artinya Bank Jatim sudah membeli sepeda motor scoopy tersebut sebesar Rp Rp. 19.602.437 bukan Rp. 24.751.000.

Akademisi asal Surabaya tersebut minta pihak MPM Motor Tuban transparan mengenai harga sepeda motor scoopy tersebut harga diklaim sebesar Rp. 24.751.000 dengan alasan bank Jatim hanya mensupport Rp. 19.602.437.

“ ini kan jelas ada orang mendapat hadiah I unit sepeda motor scoopy dari gebyar hadiah BPKPAD Tuban, sepeda motor tersebut belum dilengkapi dokumen legalitas kendaraan, untuk itu penerima hadiah wajib mengurus surat-suratnya, kemudian diminta membayar Rp 5.148.563 padahal biaya yang muncul di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran sebesar Rp 2.407.00” terang Prof. Dr. Sugeng Jhanjono, S.T.,S.H.,M.M,.PhD. (Yan)

 

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top