Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Gerombolan Debt Colektor, BERGAYA RAMPOK, Mengaku di Bekingi Oknum PAMEN CPM Matra DARAT, Berujung Minta Maaf.

Empat Gerombolan Debt Colektor yang di sewa BCA FINANCE

Surabaya – Berita Patroli

Didi Sungkono. S.H., M.H., Pengamat Hukum asal Surabaya saat diminta tanggapannya mengatakan, ” Ini sudah diluar batas kemanusiaan, Kapolda berkolaborasi dengan Pangdam harusnya tertibkan gerombolan Debt Kolektor yang sangat meresahkan masyarakat, sejarah akan berulang, kalau Presiden harus memberikan ” Perintah ” seperti saat Presidennya SBY, bersihkan Premanisme, dulu ada yang namanya Gerombolan Preman ” Gajah Oleng, Putra Cakra, Kapak Merah, dll, semua nya ” tumbang disaat Kapolrinya Jenderal Polisi Sutanto ” sekarang ini marak sekali, seakan tiada rasa takut gerombolan ini,” Ujar Didi Sungkono kepada awak media

Sebelum di terjunkan kelapangan, minimal di didik, bahwa perampasan adalah kejahatan pidana, harusnya mereka Paham dengan UU No 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.

Mereka selalu mengacu kepada UU tersebut diatas Pasal 15 yang mana sudah diuji dan hasilnya mengikat, final, serta harus dipatuhi karena ini sebuah Produk hukum, Putusan MK No 18/PUU-XVIII/2019 Tentang Uji Materi UU No 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

Perlu masyarakat ketahui Empat orang debt collector menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, setelah aksi mereka yang viral di media sosial pada Selasa (8/4) menuai kecaman. Aksi premanisme tersebut terjadi saat mereka mencoba menarik satu unit mobil Suzuki Ertiga dari pemiliknya.

Dalam video yang beredar luas, para penagih utang ini bahkan mengaku memiliki beking dari seorang perwira menengah TNI. Namun, pada Sabtu (12/4), keempatnya secara resmi menyatakan permohonan maaf dan menyebut pernyataan mereka sebelumnya adalah bohong atau hoaks.

“Kami berempat menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Yang berikutnya, permohonan maaf kepada Bapak Mayor Cpm Juni, yang saat ini juga disebut-sebut sebagai bekingan kami… Kami sampaikan informasi yang beredar tersebut adalah bohong dan itu tidak benar,” kata Stefanus Pale, salah satu debt collector, dalam video yang dibagikan Pendam V/Brawijaya.

la menambahkan bahwa ini merupakan aksi terakhir mereka dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa di wilayah Kodam manapun di Indonesia.

Kapendam V/Brawijaya, Kolonel (Kav) Donan Wahyu Sejati, menegaskan bahwa Mayor Cpm Juni memang berdinas di Kodam Brawijaya, namun tidak terlibat dalam aktivitas penarikan kendaraan oleh debt collector tersebut.

“Stefanus Pale ternyata berbohong jika dirinya telah berkoordinasi dalam menjalankan aksi Premanismenya bersama rekan-rekan debt collector,” tegas Donan.

Didi Sungkono menambahkan, “Ada aturan dan regulasi terkait Penyitaan, sebagaimana diatur oleh UU No 08 Tahun 1981 KUHAP, ini murni masalah PERDATA, tidak bisa dirampas seenaknya ditengah jalan, jelas melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ada UU No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, seakan diabaikan. Penarikan kendaraan oleh Debt Collector diatur oleh beberapa regulasi dan hukum positif di Indonesia, di antaranya :

Surat Edaran (SE) OJK No. S-98/MS.72/2021 Mengatur tentang ketentuan penagihan oleh perusahaan pembiayaan, yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan harus di lakukan oleh tenaga penagih bersertifikat dan tidak boleh di sertai kekerasan, ancaman, atau intimidasi.

Peraturan OJK ( POJK ) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 50 ayat (1) ; Penarikan objek jaminan fidusia wajib dilakukan secara profesional dan tidak boleh melanggar hukum atau hak asasi manusia.

Pengambilan objek jaminan fidusia ( seperti kendaraan bermotor ) oleh kreditur hanya bisa dilakukan bila ada persetujuan dari debitur atau melalui putusan pengadilan.

KUHP Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman Setiap orang yang mengambil barang dengan paksaan atau kekerasan dapat dijerat pidana penjara hingga 9 tahun (Arinta/ Norita / Saipul/ Ipan/Cahyo/ Solihin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top