Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian, Kekuatan POLRI adalah SIMPATIK dan KEPERCAYAAN dari MASYARAKAT.

Didi Sungkono, S.H.,M.H, mengatakan,” Polisi harus patuh hukum, bisa sebagai contoh dimasyarakat, Polisi itu harus memanusiakan manusia, dalam penegakkan hukum, serta sesuai, pikiran, perkataan, perbuatan, akan tercermin kebaikan dan kebenaran, ini polisi yang akan di cintai masyarakat yang seharusnya pola ” Recruitmen ” yang benar benar harus di perbaiki sistemnya.

Surabaya – Berita Patroli

Polri dan reformasi birokrasi tidak pernah bisa di pisahkan, Polri adalah alat negara, Polri bagian dari masyarakat, penjaga kehidupan, Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah sipil yang dipersenjatai.

Polisi tidak bisa jauh dari rakyat, karena kekuatan polisi berasal dari kepercayaan rakyat, masyarakat, tokoh pegiat sosial, aktivis, tidak boleh mencaci tanpa memberikan solusi, negara ini menganut sistem demokrasi, kebebasan berpendapat bukan tanpa batas, ada norma yang tidak tertulis secara formal, yaitu Etika, mengkritik Polri boleh boleh saja, baik melalui tulisan atau lagu yang dibawakan pemusik, semua boleh dan dilindungi oleh hukum, ada UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ada UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik, dan ada aturan KEWI untuk pelaksanaan tugas wartawan

Polisi adalah bagian dari pejuang kehidupan, jauh sebelum TNI dan negara ini terbentuk, sudah ada yang namanya Polisi pejuang, polisi istimewa, cikal bakal terbentuknya kepolisian RI.

Saat ini Polisi di titik terburuk dan terpuruk, tagar dari kapolri ikan busuk dari kepalanya, PRESISI, seakan hilang ditelan gegap gempita, gelap gulita kelakuan oknum oknum yang kurang ” membaca” aplikasikan buku saku kepolisian, ada Rastra sewakottama, Tribrata, ini bukan sebuah kata dan kalimat pajangan saja, tapi harus diaplikasikan dalam setiap tindakan dalam bertugas.

Menjadi Polisi bukan hanya jalan hidup, tapi pilihan hidup untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, namun kalau ” tersusupi ” oleh Pat Gulipat, Mafia terselubung maka 15 tahun kedepan yang ” merugi” adalah bangsa dan negara, Kualitas ” perekrutan ” transparansi publik harus benar benar nyata adanya, bukan hanya lips service belaka, awal kerusakan organisasi kepolisian berasal dari SDM nya, diakui atau tidak, benar atau tidak, masyarakat yang akan menilai.

Pola perekrutan Polri yang banyak di manfaatkan oknum oknum untuk memperkaya diri dengan jalan yang culas, kalau memang Polri mau berbenah dan berubah secara keseluruhan, harus ada revolusi mental bagi jenderal jenderal Polri, bagaimana yang di bawah mau jujur kalau tidak di berikan contoh secara baik? bukan saja dengan ucapan tapi tindakan dan perilaku.

Bagaimana yang berpangkat AKP mau jujur kalau sang AKP melihat ada AKBP yang bermental” kanebo “?? anak buahnya hanya dikasih setetes dari segelas?? tentunya ini sebuah ketimpangan, makanya janga disalahkan kalau sang AKP, melakukan penekanan ke IPTU, IPDA, AIPTU, AIPDA dst.

Salah satu contoh ada salah seorang berpangkat Komisaris Polisi menjabat sebagai Kapolsek 4 kali di wilayah Polrestabes Surabaya, apa tidak ada perwira yang lebih cakap?? apa yang menjadi barometer bagi sang perumus dan pemutus kebijakan untuk mempertahankan Perwira tersebut? tentunya hanya mereka yang punya jawabannya.

tapi ingat masyarakat akan menilai, banyak polisi jujur yang enggan bersuara keras, karena takut, di demosi, takut di” kriminalisasi ” bisnis dalam organisasi polri dalam tanda kutip ” sulit di buktikan, bagaikan angin, antara ada dan tiada.

Makna menjadi polisi yang profesional adalah bersifat luas, namun implementasinya berbasis pengembangan ilmu kepolisian, dalam pembinaan SDM nya, dasarnya adalah kompetensi, hasil kinerja sebagai polisi berhati nurani yang berlandaskan nilai nilai kemanusiaan.

Apa itu Polisi yang profesional, Proporsional?, Polisi yang bermoral, yang paham akan tugas dan fungsinya, santun, ramah, beretika.

polisi dan Hak asasi manusia tidak bisa di pisahkan, ada UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dengan terang dan jelas mengatur hak tersebut, HAM adalah hak dasar setiap manusia, Penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar HAM, sebaliknya HAM tidak boleh menjadi tameng atas pelanggaran hukum.

Penulis – Didi Sungkono.S.H.,Μ.Η.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized

To Top