JATIM
2 Bumdes Di Nglegok diduga jual belikan wifi Indihome secara ilegal, APH Blitar kota harus tegas
Blitar Berita Patroli – Bumdes 2 desa tersebut berada di kecamatan Nglegok, Blitar yang disinyalir jual belikan wifi Indome secara ilegal. Hasil dari jual beli wifi Indihome secara pararel dinikmati sejumlah Oknum untuk kepentingan Pribadi.
Dari masing – masing Bumdes inilah, ratusan pelanggan dapatkan jaringan wifi indihome dengan cara 1 jalur di pecah menjadi banyak. Dampak real yang terjadi kepada pelanggan adalah, lambatnya akses internet bagi para pengunanya. Sedianya 1 jalur jaringan Indihome hanya untuk pelangan, namun faktanya 1 jalur bisa digunakan 5 – 10 penguna rumah tangga.
Salah satu pelanggan Indihome Bumdes Krenceng P menjelaskan, dulu kita pasang bayar 160 ribu dan perbulannya 100 ribu, dulu lancar namun sekarang lemot, kadang bisa kadang tidak,” ujar P warga Krenceng utara.
P menambahkan, saya sudah tau lama dan mau pindah ke jaringan lain saja, karena dari indihome desa 1 jalur dipecah dibagi 5 pelanggan,” makanya lemot,” pungkas P.
Jaringan Indihome yang diduga digunakan oleh Bumdes Krenceng dan Ngoran ini dialirkan lewat kabel wifi melalui media tiang listrik dan tiang telkom dan beberapa pohon warga untuk penambatan kabel. Selain media kabel, 2 Bumdes ini juga gunakan anthena untuk memperkuat sinyal yang disinyalir tak berijin, dengan Frekwensi yang disinyalir melanggar Undang – Undang.
Dipastikan ada ratusan pelanggan dari dua bumdes desa ini dan banyak pelanggan yang sering mengalami masalah akibat sinyal wifi Lemot. Omset dari bisnis Wifi ini bisa mencapai puluhan juta.
Hingga berita ini diturunkan pihak Bumdes Krenceng dan Ngoran belum bisa dikonfirmasi. Saya berharap bisnis kotor Bumdes 2 desa tersebut segera diambil tindakan tegas dari Polresta Blitar, karena jelas sudah rugikan banyak pelanggan,” terang W warga Ngoran.
Hal ini jelas adalah perbuatan ilegal dan melawan hukum, sesuai dengan UU RI nomer 11 tahun 2020 tentanh cipta kerja perubahan atas UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman 5 tahun dan denda 6 milyart.Bersambung (ris.had).
