Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Mahasiswa di Yogyakarta

Polda DIY konferensi pers tersangka kasus mutilasi mahasiswa Jogja, Minggu (16/7/2023).

Yogyakarta – Berita Patroli – Fakta baru terungkap dalam kasus mutilasi mahasiswa berinisial R di Yogyakarta. Berdasarkan hasil tes sidik jari, terungkap 99 persen identik dengan sidik jari Redho Tri Agustian, warga Pangkalpinang, mahasiswa Universitas Mahasiswa Yogyakarta (UMY) yang dilaporkan hilang.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan tes sidik jari tersebut dilakukan dengan membandingkan temuan potongan tangan di Turi. Kemudian polisi membandingkan dengan laporan orang hilang di Polsek Kasihan, Bantul yang merupakan Redho Tri Agustian.

“Pertama, kami dari penyidik Ditreskrimum Polda DIY melakukan kepastian tentang menentukan siapa korban. Jadi langkah yang kami lakukan yaitu melibatkan pemeriksaan Inafis di mana hasilnya kami membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di TKP dengan temuan orang hilang (Redho), dan nilai identiknya 99 persen,” kata Endriadi kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Selain sidik jari, barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian juga sudah ditunjukkan pada keluarga Redho dan diakui pihak keluarga, barang-barang tersebut memang milik Redho.

“Ada baju kaus, kemudian celana pendek, sandal gunung, dan oleh keluarga korban dipastikan barang tersebut merupakan barang milik pribadi korban,” ujarnya.

Namun polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk mengungkap identitas korban secara resmi.

Fakta lain yang terungkap, dua pelaku pemutilasi tersebut, yakni W (29) dan RD (38) diketahui sempat merebus potongan tubuh korban untuk menghilangkan jejak sidik jari mereka.

Kombes FX Endriadi mengatakan sebelum korban meninggal, pelaku yang panik karena R meninggal di kamar kos milik W kemudian memutilasi R.

“Apa saja yang mereka mutilasi, sesuai yang kita dapatkan di TKP yaitu dengan cara memotong kepala, pergelangan tangan, dan kaki kemudian memotong bagian tubuh menguliti,” kata Endriadi.

Bahkan pelaku merebus pergelangan tangan dan kaki korban untuk mengilangkan sidik jarinya.

“Dan untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki, mereka rebus untuk menghilangkan sidik jarinya,” sambungnya.

Usai dimutilasi, potongan tubuh R tak langsung dibuang. Salah satu pelaku menyurvei lokasi pembuangan potongan tubuh teman mereka tersebut.

“Nah telah dipotong-potong bagian-bagian tubuh tersebut dimasukkan ke dalam plastik lalu mereka sempat istirahat. Kemudian salah satu pelaku (inisial W) yang memang berdomisili di Jogja maksudnya sudah lama (tinggal di Jogja) mereka mencari tempat menyurvei tempat di mana mereka membuang,” urainya.

Baru pada Selasa (11/7) petang, mereka membuat potongan tubuh korban ke beberapa lokasi. Potongan-potongan tubuh itu disebar, kepala korban dikubur kemudian yang lainnya disebar di perjalanan menuju lokasi pembuangan.

Keduanya pun setelah membuang potongan tubuh korban kemudian melarikan diri. Kini keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top