Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

“Positif Narkoba dan Seorang Residivis”.. Suami Aniaya Istri yg Sedang Hamil

(Dok. Polres Tangsel)
Sosok BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan ditampilkan polisi saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023) – Pelaku KDRT di Serpong, Budyanto Djauhari yang aniaya istri ternyata positif narkoba dan seorang residivis.

Tangerang – Berita Patroli – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Budyanto Djauhari (38), yang menganiaya istri berinisial TM (21) di Perumahan Serpong Park RT 02/12 Kota Tangerang Selatan ternyata positif narkoba.

Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine Budyanto yang menunjukkan bahwa dirinya positif metafetamin alias sabu-sabu. Demikian disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, Faisal Febrianto.

“Perlu rekan-rekan ketahui, tersangka ini setelah kita lakukan cek urine hasilnya positif narkoba yaitu metafetamin,” kata Faisal di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).

Faisal kemudian mengatakan, Budyanto diduga dalam keadaan terpengaruh narkoba saat menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan itu.

“Jadi, mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba,” ungkapnya.

“Tentunya kita akan masukkan sebagai barang bukti, ya tentunya kita akan memasukkan sebagai barang bukti,” imbuh Faisal.

Atas perbuatannya tersebut, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.

Budyanto diketahui merupakan seorang residivis narkoba. Ia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis esktasi.

Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Budyanto divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.

“Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/7/2023).

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, meliputi:

– Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas

– Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram

– 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram

– Satu unit ponsel merek OPPO

Budyanto ditangkap polisi di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023).

“Tersangka BD (Budyanto Djauhari) ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto kepada wartawan (Selasa, 18/7/2023).

Sebelumnya, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan oleh polisi dan hanya dikenai wajib lapor.

Namun, akhirnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menangkap Budyanto karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus KDRT. Selain itu, Budyanto diketahui juga sempat mengancam korban dan keluarganya.

“Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD (Budyanto Djauhari) karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga,” kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Galih juga menyebutkan, pihaknya telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.

“Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari,” ucap Galih. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top