Uncategorized
PSAI Tulungagung Siap Kawal Kasus Penelantaran Dua Balita Oleh Ayah Kandungnya, Hingga meja Hijau.

Tulungagung Berita Patroli – Kasus penelantaran dua balita asal Kalidawir oleh ayah kandungnya sangat menyita perhatian beberapa kalangan dan Komnas Perlindungan Sosial Anak Intergratif Tulungagung ( PSAI) Pasalnya Ayah dari korban penelantaran balita ini justru kepincut dengan seorang Perempuan ya g jadi TKW.
Atas kejadian tersebut PSAI siap menerima pengaduan/laporan dan akan kawal kasusnya hingga meja hijau.
Dalam keteranganya staf humas PSAI Tulungagung Arik Budianto dikonfirmasi terpisah mengatakan, bahwa segala bentuk laporan dan aduan atas segala bentuk tindakan kekerasan anak dibawah umur, pihaknya akan selalu terbuka dan siap membantu untuk pendampingan korban hingga jalur hukum ataupun dalam penuntutan hak – haknya, korba,” kami akan selalu terbuka dan siap menerima laporan dan siap lakukan penampingan kepada para korban dan keluarganya,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya masih menunggu laporan atas kasus penelataran 2 balita asal desa Rejosari kecamatan Kalidawir, kita masih menunggu pihak keluarga korban buat laporan dan siap kawal kasusnya mas,” pungkas Arik Budianto.
Dalam keterangan terpisah atas kasus ini, Iptu Daroji Kbo reskrim Polres Tulungagung di konfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut dan masih lalukan gelar perkara, kami mohon diberi waktu untuk gelar perkara,” Ujarnya.
Seperti beritakan sebelumnya kasus penelantaraan 2 balita asal Kalidawir yang dilakukan oleh Muhamad Samsul Hadi (30), Pria asal Desa Rejosari Kalidawir.
Penelantaran dilakukan ayah korban dengan cara tidak di berikan nafkah sekira 6 tahun silam.
2 Balita korban atas kasus ini hasil pernikahan M Samsul Hadi dengan PSW ibu korban. Keretakan rumah tangga Samsul Hadi dengan Psw di karenakan setelah ada pihak ke 3 (perempuan TKW).
Sejak kenal dengan TKW M Samsul hadi mulai lupa diri dan tak bertanggung jawab atas kebutuhan hidup 2 balitanya.
Atas kejadian tersebut Muhamad Samsul Hadi terancam Undang – Undang nomer 33 tahun 2022 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 600 juta.(ris.had)















You must be logged in to post a comment Login