Uncategorized
Kuasa Hukum Mas Bechi Ungkap 70 Kejanggalan Dakwaan Jaksa
Surabaya, Berita Patroli –Kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, telah memasuki babak akhir. Senin (31/10), I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa putra petinggi Pondok Pesantren Shidqiyah Jombang, membacakan duplik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Duplik tersebut menjawab replik yang sebelumnya telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Pada duplik setebal 153 halaman tersebut, di antaranya berisi kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan pihak terdakwa selama proses persidangan.
”Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit daripada kemarin (pleidoi), tetapi memang (duplik) lebih detail. Kita sampaikan ada 70 kejanggalan,” ungkap Gede Pasek.
Dia menyebut 70 kejanggalan itu terdiri atas kejanggalan yang menyangkut peristiwa sebelum sidang, peristiwa dakwaan, peristiwa (pencabulan) pertama dan kedua, serta peristiwa di antara keduanya.
Dia juga menjelaskan, kasus itu sudah pernah diperkarakan pada 2019. Korban melapor pada 29 Oktober 2019, kemudian penyidikan dihentikan dengan keluarnya SP3 pada 31 Oktober 2019 dengan alasan kurang bukti.
Karena itu, ketika Bechi dipanggil lagi sebagai tersangka, dia tak memenuhi panggilan sebagai bentuk perlawanan.
”Kejanggalan soal SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dibahas secara khusus di dalam duplik, sebab perkara yang di SP3 itu menyangkut korban yang sama, alat bukti yang sama dan kronologis cerita yang sama. Dan dengan tegas disebutkan kasus itu dinyatakan tidak cukup bukti,” tambah I Gede Pasek.
Sementara itu, menanggapi duplik itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Jaya menganggap duplik Mas Bechi itu tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam pembelaan sebelumnya. Dalam duplik tersebut, jaksa menganggap Mas Bechi pada intinya hanya minta dibebaskan dari semua tuntutan.
”Ya pada intinya hanya minta dibebaskan saja,” ujar Ajmad Jaya.
(red)

You must be logged in to post a comment Login