Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Mantan Hakim Tanggapi Klaim Baru Ferdy Sambo: Sampai Kapan Mau Melawak

Jakarta, Berita Patroli – Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menyinggung pernyataan disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, yang menyatakan kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menghajar dan bukan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). “Coba tanya Sambo sampai kapan mau melawak,” kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022). Sambo, yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, melalui kuasa hukumnya juga mengeklaim dia sengaja membuat skenario baku tembak usai kejadian dengan tujuan menyelamatkan  Hajar dan Bukan Tembak, hingga Bantahan Pengacara Bharada E Ketika ditanya jika Sambo tetap berkeras dalam persidangan dengan keterangan itu, Asep hanya menanggapi dengan jawaban singkat. “Ya enggak apa-apa, hiburan. Mungkin nanti mau stand up comedy,” ujar Asep yang merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Trisakti. Pengakuan baru Sambo terkait kejadian pembunuhan berencana itu berbeda dari apa yang diperagakan dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu. Dalam rekonstruksi itu terlihat Sambo berdiri di samping Eliezer dan memerintahkannya menembak Yosua, Kuasa Hukum Angkat Bicara Menurut adegan rekonstruksi, saat itu Yosua sudah mengangkat kedua tangan ke depan dada memohon untuk tidak ditembak. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membantah pernyataan kubu Sambo. Ronny menegaskan Eliezer sampai saat ini tetap menyatakan Sambo memerintahkannya menembak Yosua. “Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022). Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru. Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E. perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar. Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya. “Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,ucap Ronny. “Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukk” an bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia. Ronny juga membantah klaim Sambo yang menyatakan membuat skenario baku tembak buat menyelamatkan kliennya. “Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J. Oleh karena itu, kata Ronny, keterangan Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, menurut dia, media massa dan publik perlu mencermati status Ferdy Sambo saat ini. Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia. “Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” kata Ronny yakni Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo). Sidang Sambo dkk bakal digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang Eliezer akan digelar pada Selasa (18/10/2022). Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Ma’ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.  Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top