Uncategorized
3 Remaja Asal Trenggalek dan Ponorogo Cekoki Miras Lalu Cabuli Gadis di Bawah Umur
Trenggalek, Berita Patroli
Tiga remaja asal Trenggalek dan Ponorogo mencabuli gadis di bawah umur setelah sebelumnya mencekokinya dengan miras. Dua tersangka ditangkap dan satu tersangka masih buron. Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengatakan dua tersangka adalah BAM (19) warga Ngrayun, Ponorogo, BAN (18) warga Pule, Trenggalek. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah AP (18) warga Pule, Trenggalek.”Para pelaku ini diduga telah mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun, di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Kejadiannya itu tengah malam,” kata Alith Alarino, Senin (29/8/2022).Dugaan pencabulan itu bermula saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke Alun-alun Ponorogo, namun hingga tengah malam korban tidak kunjung pulang. Orang tua korban sempat melakukan pencarian dan.hingga menghubungi pelatih bela diri anaknya, namun ternyata tidak ada jadwal latihan.”Pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban diketahui sudah berada di kamarnya. Namun yang bersangkutan hanya diam dan tidak menjawab saat ditanya orang tuanya,” ujarnya.Kasus tersebut akhirnya terbongkar satu bulan kemudian setelah pelatih bela diri itu menggali informasi kepada korban. Saat itu korban mengaku telah dicabuli oleh tiga pelaku di Pantai Konang, Kecamatan Panggul.”Pada saat kejadian itu para pelaku ini pesta minuman keras dan memaksa korban ikut minum, kalau istilah orang sini dicekoki. Saat kondisi korban lemas, para pelaku melakukan pencabulan,” imbuhnya.Pengakuan korban itu akhirnya dilaporkan ke orang tuannya dan dilanjutkan ke polisi. Dari proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku BAM dan BAN di wilayah Pule. Sedangkan satu pelaku lain masih buron. Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” paparnya.(TRING)

You must be logged in to post a comment Login