JATIM
Mudik Tenang Tanpa Khawatir, Polres Magetan Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Lebaran 2026

Mudik Lebaran kini lebih tenang. Polres Magetan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang kampung. Kendaraan dapat dititipkan di Mapolres Magetan maupun 18 Polsek jajaran selama libur Idul Fitri 2026.
Mudik Aman, Keluarga Bahagia.
BERITA PATROLI – MAGETAN
Menyambut arus mudik Lebaran 2026, Polres Magetan menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraan selama mudik.
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi warga Magetan yang akan mudik Lebaran. Kendaraan dapat dititipkan di Mapolres Magetan maupun di Polsek jajaran sehingga masyarakat bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan,” ujar Kapolres.
Untuk mendukung layanan tersebut, Polres Magetan menyiapkan kapasitas penitipan sekitar 200 kendaraan di Mapolres, sementara 18 Polsek jajaran masing-masing dapat menampung sekitar 50 kendaraan milik masyarakat.
Kapolres berharap program ini dapat membantu masyarakat agar lebih nyaman saat menjalankan perjalanan mudik dan menikmati momen Lebaran bersama keluarga.
“Semoga layanan ini membuat masyarakat lebih tenang saat mudik sehingga tercipta Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” tambahnya.
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, Polres Magetan juga akan melaksanakan Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari, mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026, guna mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, seperti mengunci pintu dan jendela, mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan mudik.
“Jika masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau menemukan gangguan kamtibmas, silakan menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam secara gratis. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
@pria/jgt-88.















You must be logged in to post a comment Login