Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun yang Pernah Di-SP3 KPK Dibongkar Lagi, Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri dan Anggota DPR

Kejagung bergerak, Rumah mantan menteri dan anggota DPR digeledah dalam pengusutan kasus korupsi penambangan nikel Konawe Utara yang sempat di-SP3 KPK. Penyidikan kembali dibuka setelah delapan tahun mandek.

Kejagung bergerak, Rumah mantan menteri dan anggota DPR digeledah dalam pengusutan kasus korupsi penambangan nikel Konawe Utara yang sempat di-SP3 KPK. Penyidikan kembali dibuka setelah delapan tahun mandek.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan menteri periode 2019–2024 dan seorang anggota DPR, terkait pengusutan dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kasus besar yang sempat dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan dilakukan sejak Rabu malam (28/1/2026) hingga Kamis (29/1/2026) di sejumlah lokasi strategis, mulai dari Matraman (Jakarta Pusat), Kemang (Jakarta Selatan), Rawamangun (Jakarta Timur), hingga Bogor, Jawa Barat.

“Penggeledahan di rumah dan kantor mantan menteri, juga di rumah anggota DPR,” ujar sumber di lingkungan Kejaksaan Agung, Kamis (29/1/2026).

Seperti penggeledahan sebelumnya, personel TNI kembali dilibatkan dalam pengamanan proses hukum tersebut.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2026, penyidik Jampidsus juga menggeledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari lokasi itu, penyidik membawa sejumlah alat bukti dalam beberapa kontainer.

Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut kegiatan tersebut sebagai pencocokan data terkait aktivitas tambang yang diduga masuk kawasan hutan lindung secara ilegal.

“Pencocokan data ini terkait penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang masuk kawasan hutan dengan melanggar ketentuan di Konawe Utara,” kata Anang, Kamis (8/1/2026).

Namun, terkait penggeledahan rumah mantan menteri dan anggota DPR, Anang mengaku belum menerima laporan resmi. “Tidak ada informasinya,” ujarnya singkat.

Kasus korupsi nikel Konawe Utara sendiri merupakan perkara lama yang ditangani KPK sejak 2017, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 triliun. KPK sebelumnya telah menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka.

Dalam penyidikan KPK, Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel. Beberapa IUP bahkan disebut diterbitkan dalam satu hari, termasuk di atas lahan milik PT Aneka Tambang (Antam).

Rencana penahanan Aswad pada 2023 batal dengan alasan sakit keras. Setelah itu, kasus mengendap hingga akhirnya KPK menerbitkan SP3 pada 17 Desember 2024, yang baru diketahui publik pada 23 Desember 2025. Dengan SP3 tersebut, status tersangka Aswad dinyatakan gugur.

Namun, Kejaksaan Agung mengambil alih. Pada 31 Desember 2025, Kejagung mengumumkan penyidikan baru oleh Jampidsus, yang ternyata sudah berjalan sejak Agustus–September 2025.

“Tim Jampidsus telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara,” ujar Anang.

Penyidikan menemukan indikasi kuat bahwa 17 perusahaan tambang memperoleh IUP secara tidak sah dan melakukan eksplorasi hingga ke kawasan hutan lindung. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D, PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST.

Penggeledahan rumah mantan menteri dan anggota DPR menandai eskalasi serius penyidikan Kejaksaan Agung, sekaligus membuka kembali pertanyaan besar publik, siapa aktor kuat di balik mangkraknya kasus triliunan rupiah ini selama delapan tahun.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top