Berita Nasional
Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dipanggil Kejagung, Alarm Keras Pengawasan Internal Korps Adhyaksa

Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Meski disebut sebagai pemanggilan biasa, fakta bahwa gelombang pengawasan internal Kejagung tengah menggulung sejumlah Kajari di berbagai daerah tak bisa diabaikan.
Pemanggilan ini bukan peristiwa tunggal. Dalam waktu berdekatan, Kejagung telah menjemput dan memeriksa beberapa Kajari lain atas dugaan pelanggaran profesionalitas, konflik kepentingan, hingga kepemimpinan yang dinilai bermasalah, berdasarkan aduan masyarakat.
Publik menuntut satu hal, ‘transparansi dan keberanian membersihkan institusi tanpa pandang jabatan’.
BERITA PATROLI – DELI SERDANG
Gelombang pemeriksaan di tubuh Kejaksaan kembali bergulir dan kali ini menyasar pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, bersama Kasi Pidsus Kejari Deli Tua, Hendra Busrian, resmi dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa.
Kabar pemanggilan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar. Meski menegaskan tidak ada penjemputan paksa, Harli mengakui pemanggilan itu dilakukan oleh Kejagung untuk kepentingan pemeriksaan.
“Iya, dipanggil biasa. Tidak ada dijemput. Mungkin ada yang mau ditanyakan,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (29/1).
Namun demikian, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Harli mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pemanggilan dua pejabat penting tersebut dan meminta awak media menanyakan langsung ke Kejagung, khususnya Bidang Pengawasan.
“Kami juga belum jelas soal informasi pemanggilan itu,” katanya singkat.
Pemanggilan Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus ini bukan peristiwa berdiri sendiri. Dalam beberapa pekan terakhir, Bidang Intelijen dan Pengawasan Kejagung bergerak agresif dengan menjemput sejumlah kepala kejaksaan negeri di berbagai daerah.
Dimulai dari Kajari Magetan Dezi Septiapermana pada 16 Januari, disusul Kajari Sampang Fadilah Helmi pada 20 Januari, hingga Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga pada 23 Januari. Pola ini menguatkan dugaan adanya masalah serius yang tengah dibedah Kejagung secara internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna secara terbuka mengakui bahwa pemeriksaan tersebut berangkat dari aduan masyarakat yang kemudian ditelaah oleh Bidang Intelijen dan Pengawasan.
“Ada pengaduan-pengaduan yang masuk dan langsung kami tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Anang, Rabu (28/1).
Anang menyebut, dugaan pelanggaran yang diselidiki bukan perkara ringan. Mulai dari ketidakprofesionalan, konflik kepentingan, hingga kepemimpinan yang dinilai tidak kondusif, baik di internal institusi maupun dalam relasi eksternal.
Meski enggan merinci lebih jauh karena proses masih berjalan, pernyataan resmi Kejagung tersebut menegaskan bahwa pengawasan internal tidak lagi bersifat simbolik.
“Kami tidak bisa terlalu terbuka karena masih dalam pendalaman,” tegasnya.
Pemanggilan Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus ini menjadi alarm keras bagi Korps Adhyaksa, khususnya di Sumatera Utara. Publik kini menuntut kejelasan dan transparansi, apakah langkah ini benar-benar bagian dari upaya bersih-bersih institusi, atau sekadar respons reaktif atas tekanan aduan masyarakat.
Satu hal yang pasti, jabatan tinggi tidak lagi kebal dari pemeriksaan. Kejagung sedang diuji ‘apakah berani menuntaskan pengawasan internal hingga ke akar, atau berhenti di permukaan’.















You must be logged in to post a comment Login