Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Truk Modifikasi Muat 6 Ton Solar Subsidi Ilegal Terbalik di JLS Widodaren, Polda Jatim Didesak Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM

Truk dump modifikasi jadi tangki BBM bermuatan ± 6 ton solar subsidi ilegal, terbalik di JLS Pantai Widodaren, Besuki, Tulungagung (28/10/2025, 06.00 WIB).Tidak ada surat jalan, kendaraan tanpa uji kelayakan modifikasi, dan menggunakan nopol palsu saat kejadian.
Aparat menyebut truk sudah diamankan dan pemilik akan dipanggil, namun publik menuntut penindakan hingga ke aktor intelektual di belakangnya.

Truk dump modifikasi jadi tangki BBM bermuatan ± 6 ton solar subsidi ilegal, terbalik di JLS Pantai Widodaren, Besuki, Tulungagung (28/10/2025, 06.00 WIB).
Tidak ada surat jalan, kendaraan tanpa uji kelayakan modifikasi, dan menggunakan nopol palsu saat kejadian.
Aparat menyebut truk sudah diamankan dan pemilik akan dipanggil, namun publik menuntut penindakan hingga ke aktor intelektual di belakangnya.

Berita Patroli – Tulungagung

Sebuah truk dump yang dimodifikasi menjadi tangki BBM industri bermuatan sekitar 6 ton solar subsidi yang diduga ilegal, terguling ke parit di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Widodaren, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (28/10/2025) pukul 06.00 WIB.

Kendaraan berwarna biru–putih bernopol AG 9462 UT itu tidak dilengkapi surat jalan, tanpa uji kelayakan kendaraan hasil modifikasi, serta diduga bagian dari rantai distribusi penyalahgunaan BBM bersubsidi ke sektor industri.

Sejumlah saksi di lokasi mengungkap, sebelum kecelakaan terjadi, truk tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, kuat dugaan sedang menghindari kejaran LSM dan awak media yang sebelumnya memergokinya dalam pemantauan.

“Truk jalan sangat kencang, seperti dikejar dari belakang. Tiba-tiba oleng lalu masuk parit. Sopir tidak mampu menguasai laju,” ujar saksi berinisial A.

 

Usai truk terguling, 2 orang yang diduga sopir dan kernet langsung kabur, meninggalkan kendaraan dan muatan solar yang tumpah ke selokan.

“Sopir dan kernet lari, terlihat panik, kemungkinan takut karena muatannya ilegal,” tambah A.

 

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan, solar tersebut diduga diperoleh dari praktik “ngangsu” di sejumlah SPBU wilayah Tulungagung, dengan modus scan barcode dan penggunaan pelat nomor palsu secara acak untuk mengelabui pembelian BBM subsidi.

Solar yang dibeli dari SPBU kemudian ditimbun sementara di gudang penampungan ilegal di Tulungagung, sebelum dijual dan didistribusikan ke sektor industri, yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

 

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabil menyatakan nopol yang terpasang saat kecelakaan dipastikan palsu, karena tidak sesuai spesifikasi kendaraan.

“Pelat nomor yang terpasang saat kejadian tidak sesuai spek kendaraan, dan dipastikan palsu,” tegas AKP Taufik.

 

Namun berdasarkan STNK, nomor rangka dan identitas asli kendaraan itu terdaftar atas nama PT Barokah Putra Ibu, sementara di lapangan dipakai pelaku untuk mengangkut solar ilegal atas nama pemilik berbeda, yakni KMR.

 

 

Kanit Turjawali Ipda Sumarno menyatakan truk telah diamankan di gudang Unit Laka Lantas Boyolangu Polres Tulungagung, sementara solar yang tumpah sebagian sudah diambil warga dan sopir serta kernet masih dalam pencarian.

Sementara Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana menegaskan akan memanggil pemilik truk KMR untuk pengembangan perkara.

“Kami akan segera panggil pemilik truk dan muatan solar untuk proses pengembangan,” kata AKP Ryo.

 

Meski demikian, LSM dan publik secara luas mendesak Polda Jawa Timur turun tangan, karena kasus ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan mengarah pada dugaan jaringan sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi.

 

Berdasarkan fakta di lokasi dan hasil pendalaman, tindak pidana yang melekat pada kasus ini berlapis, meliputi:

1. Penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi ilegal

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Modifikasi kendaraan menjadi tangki BBM tanpa uji dan izin

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 277: Setiap orang yang memasukkan/merakit/memodifikasi ranmor hingga spesifikasi tidak sesuai ketentuan, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp24 juta.

3. Penggunaan pelat nomor palsu

UU No. 22 Tahun 2009

Pasal 280: Setiap pengendara yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

Kasus ini memperlihatkan indikasi kuat tindak pidana terorganisasi yang melibatkan:
– Pengakalan sistem pembelian BBM subsidi,

– Modifikasi kendaraan tidak layak operasi,

-Pengangkutan tanpa izin resmi,

– Penimbunan dan niaga ilegal ke industri.

Publik menagih keberanian aparat untuk menindak bukan hanya sopir yang kabur, tetapi para aktor intelektual dan pemodal di belakangnya.

(Aris, Hadi, Kaking, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top