Hukum dan Kriminal
Meresahkan Masyarakat, Kapolres Kab Blitar diminta TINDAK TEGAS GUDANG Yang dijadikan tempat PENIMBUNAN SOLAR BERSUBSIDI Untuk dijual ke INDUSTRI.

Warga Desa Jimbe menuntut Kapolres Kab Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H.,S.I.K,M.Si. bertindak tegas dan tanpa pandang bulu atas dugaan penimbunan solar bersubsidi di wilayahnya. Mereka menegaskan, jangan ada yang kebal hukum! Jika benar terbukti ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dan pihak yang terlibat harus segera diseret ke meja hukum, bukan ‘DILINDUNGI’. Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan janji atau diam tanpa aksi.
Aroma penyalahgunaan Solar bersubsidi kembali tercium. Warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, digegerkan oleh penemuan sebuah gudang misterius yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Senin (20/10/2025) malam.
Kecurigaan warga memuncak setelah sembilan orang penduduk mendatangi Ketua RT setempat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan di Jalan Raya Jimbe. Didampingi warga lainnya, Ketua RT kemudian turun langsung memeriksa lokasi.
Hasilnya mencengangkan. Di dalam gudang ditemukan dua unit dam truk pengangkut solar, satu unit mobil pribadi Daihatsu Terios warna hitam, serta satu truk tangki biru putih bertuliskan PT Cahaya Nusantara Energi dengan kapasitas sekitar 8.000 liter. Tak hanya itu, sepuluh tandon besar berisi solar siap kirim juga ditemukan bersama dua sopir muda yang tengah beristirahat.

Truk tangki bertuliskan PT Cahaya Nusantara Energi yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi ditemukan terparkir di gudang misterius Desa Jimbe, Blitar.
Menurut Ketua RT 2 Desa Jimbe, aktivitas itu sama sekali tidak pernah dilaporkan ke pihak lingkungan. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya ilegal, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
“Kami tidak pernah diberi tahu soal aktivitas ini. Solar sangat mudah terbakar, dan kalau sampai meledak, siapa yang akan tanggung jawab?” ujarnya dengan nada geram.
Kedua sopir yang diamankan di lokasi mengaku bahwa bahan bakar tersebut milik seseorang bernama “Pak Waloyo.” Namun hingga kini, baik Waloyo maupun pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.
Warga yang resah segera melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar agar dilakukan penyelidikan mendalam. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai penanganan dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.

Tandon-tandon penampung solar bersubsidi ini jadi bukti nyata dugaan penimbunan ilegal di Blitar. Aktivitas tanpa izin, berisiko besar, dan merugikan negara. Publik menunggu langkah tegas kepolisian!
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, tim media juga mencoba menghubungi manajemen PT Cahaya Nusantara Energi untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan truk tangki bertuliskan nama perusahaan itu. Upaya penelusuran terhadap sosok Waloyo juga terus dilakukan guna mengungkap siapa dalang di balik operasi ilegal ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pasal 53 dan 54 UU Migas juga menegaskan larangan keras terhadap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, agar keresahan warga tidak semakin meluas serta bahaya kebakaran akibat penimbunan solar ilegal dapat segera dicegah.
(Aris, Kaking, Tukiran, Nyoto, Yuli, Asrul, Dodon, Ayon, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login