JATIM
Sinergi Tiga Pilar, Polda Jatim Dorong Omah Rembug Jadi Benteng Restorative Justice

Kasubdit Ditbinmas Polda Jatim AKBP Eusebia, Kepala Desa Krejengan Nurul Huda, serta jajaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas berfoto bersama usai kegiatan Asistensi Omah Rembug di Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Sebagai wujud sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penyelesaian masalah berbasis Restorative Justice di tingkat desa.
Berita Patroli – Probolinggo
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya setiap persoalan sosial di masyarakat harus diselesaikan di akar rumput, bukan dibawa ke meja hijau. Melalui kegiatan Asistensi Omah Rembug di Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Ditbinmas Polda Jatim menggerakkan seluruh elemen desa agar menghidupkan kembali semangat Restorative Justice sebagai solusi damai di tingkat bawah.
Acara yang berlangsung hangat dan diawali doa bersama ini menjadi bukti nyata sinergi tiga pilar, pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial masyarakat desa.
Kepala Desa Krejengan, Nurul Huda, SH, MH, menyatakan dukungannya terhadap program yang diinisiasi Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa kehadiran Ruang Paralegal dan Omah Rembug sejak 2017 telah memberikan ruang konsultasi hukum bagi warga agar setiap persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami membangun ruang paralegal dan perpustakaan desa dengan dana desa sejak 2017. Tujuannya bukan hanya membangun gedung, tapi membangun manusia. Banyak persoalan seperti isu santet, warisan, hingga penganiayaan bisa selesai tanpa harus ke pengadilan,” ujarnya.
“Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Selama bisa diselesaikan dengan damai, itu jauh lebih baik,” tegas Nurul Huda.
Kasat Binmas Polres Probolinggo, Iptu Purwo, secara tegas mengingatkan aparat desa agar tidak membiarkan fasilitas Restorative Justice seperti Omah Rembug hanya menjadi simbol.
“Kalau sudah ada Omah Rembug, jangan dibiarkan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas harus aktif mendeteksi potensi konflik dan jadi problem solver terbaik di masyarakat,” ujarnya lantang.
Menurutnya, Omah Rembug adalah bentuk paling nyata dari pelaksanaan Restorative Justice di lapisan bawah, agar persoalan sosial tidak berkembang menjadi perkara hukum.
Senada, Kapolsek Krejengan, Iptu Miftahol, menegaskan sinergi tiga pilar di wilayahnya berjalan solid. Ia menjelaskan bahwa koordinasi lintas lembaga desa terbukti efektif menyelesaikan kasus sensitif, termasuk pencabulan, tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Dari Ditbinmas Polda Jatim, Kasubdit AKBP Eusebia, SH, MH, menyoroti pentingnya menghidupkan peran Polisi RW sebagai ujung tombak deteksi dini masalah sosial.
“Struktur Polisi RW jangan cuma jadi tulisan mati. Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Polisi RW harus bersatu. Jangan biarkan masalah kecil membesar karena abai,” tegasnya.
“Polisi RW hadir 24 jam di tengah masyarakat. Kalau ada masalah, selesaikan di Omah Rembug. Inilah semangat kemitraan Polri dengan pemerintah desa dan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan asistensi ini menjadi momentum penting bagi warga Desa Krejengan untuk memperkuat kolaborasi dengan aparat keamanan.
Dengan semangat Omah Rembug, kekuatan tiga pilar, dan dukungan Ditbinmas Polda Jatim, harapan menuju desa yang damai, mandiri, dan berkeadilan sosial kini bukan sekadar wacana, tetapi kenyataan yang sedang dibangun bersama.
(Tomy, Arinta, Dodon, Adit)

You must be logged in to post a comment Login