Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Amankan Rp 26 Miliar dan Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah diusut KPK.

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah diusut KPK.

Berita Patroli – Jakarta

Bukan hanya antrean panjang jemaah yang menjadi perhatian, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kini juga mengungkap aliran dana besar dan kepemilikan aset mewah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita uang hingga USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam proses penyidikan.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

Meski sudah mengamankan barang bukti bernilai besar, KPK belum merinci siapa pemilik uang dan aset yang disita. Penelusuran masih berfokus pada aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota tambahan haji 2024.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” tambah Budi.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour.

Pangkal perkara bermula dari pengalihan separuh tambahan 20 ribu kuota haji 2024 yang diperoleh Indonesia lewat Presiden Joko Widodo usai bertemu pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah itu, 10 ribu kuota dialihkan ke jalur haji khusus. Padahal, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menegaskan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota nasional.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa pengalihan kuota ini diduga melibatkan banyak agen travel. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100. Banyak lah,” ujarnya pada 12 Agustus lalu.

Ribuan Jemaah Jadi Korban
Penyimpangan pembagian kuota haji ini bukan hanya menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun, tetapi juga berdampak langsung pada ribuan jemaah reguler. Mereka yang sudah menunggu giliran selama bertahun-tahun terpaksa menunda keberangkatan akibat kuota dialihkan.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. “Kami dalami dengan serius agar praktik penyimpangan ini tidak kembali merugikan masyarakat,” tegas Budi.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top