Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Eks Wali Kota Semarang dan Suami Terbukti Korupsi, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, saat menghadiri sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, saat menghadiri sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Berita Patroli – Semarang

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri, dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (27/8/2025), Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menyatakan Mbak Ita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683,2 juta.

Sementara sang suami, Alwin Basri yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng, dinilai memiliki peran lebih dominan. Ia divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta keduanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Mbak Ita, serta 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Alwin Basri. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama dua tahun setelah keduanya menjalani masa hukuman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut faktor yang memberatkan adalah perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hakim juga menilai Mbak Ita dan Alwin memiliki jasa tertentu selama menjabat, sehingga vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus ini menyeret pasangan mantan kepala daerah dan legislator itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta suap senilai total Rp9 miliar. Selain mereka, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, dan Martono juga ikut didakwa dalam perkara yang sama.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top