Berita Nasional
Ary Bakri Ungkap Ancaman Panitera PN Jakut dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Pengacara Ariyanto Bakri alias Ary Bakri saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Ia mengungkap adanya ancaman dari panitera nonaktif PN Jakut, Wahyu Gunawan, terkait permintaan tambahan uang suap dalam perkara vonis lepas korporasi CPO.
Berita Patroli – Jakarta
Sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim yang menyeret sejumlah pejabat peradilan kembali mengungkap fakta mencengangkan. Pengacara Ariyanto Bakri atau akrab disapa Ary Bakri mengaku pernah mendapat ancaman dari panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025), Ary Bakri mengatakan Wahyu meminta tambahan uang suap dengan ancaman akan memaksimalkan hukuman korporasi CPO jika permintaannya tak dipenuhi.
“Jadi, kali tiga. Rp60 miliar. Lo beresin. Kalau lo enggak beresin, nanti gue poin (maksimalkan). Kita polin hukuman mereka (korporasi),” ujar Ary menirukan ucapan Wahyu di hadapan majelis hakim.
Ary menjelaskan, awalnya pihak korporasi hanya menyiapkan bujet Rp20 miliar untuk mengurus perkara ini. Namun, Arif Nuryanta melalui Wahyu menyampaikan bahwa jumlah tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan perkara tiga korporasi besar pengolah CPO.
Atas permintaan tersebut, Ary mengaku kemudian berkoordinasi dengan pihak korporasi. Pada akhirnya, permintaan tambahan dana pun dipenuhi. Melalui Ary, tiga korporasi tersebut menyuap para hakim agar mendapatkan vonis onslag van alle recht vervolging atau vonis lepas.
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga menerima suap senilai Rp40 miliar. Rinciannya, eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp15,7 miliar, panitera Wahyu Gunawan menerima Rp2,4 miliar, Ketua Majelis Hakim Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar, serta dua hakim anggota yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin masing-masing menerima Rp6,2 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Djuyamto bersama dua hakim anggota tersebut pada 19 Maret 2025 menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terseret kasus ekspor CPO, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login