Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Banyak Terjadi Kebocoran Pajak Tambang, LSM GPI Blitar Tuntut Penindakan Tegas Terhadap Truk Tambang Ilegal

Pemeriksaan Surat Tanda Pengambilan (STP), dokumen wajib pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pemeriksaan Surat Tanda Pengambilan (STP), dokumen wajib pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berita Patroli – Blitar

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mendirikan pos pengawasan pajak tambang dinilai belum efektif. Meski pos pantau telah berdiri di sejumlah titik, truk pengangkut material tambang masih bebas melintas tanpa dokumen resmi, bahkan sebagian nekat menggunakan jalan tikus untuk menghindari pemeriksaan.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif, mengungkapkan bahwa dalam operasi gabungan terbaru ditemukan puluhan sopir tidak membawa Surat Tanda Pengambilan (STP), dokumen wajib pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Lebih dari 90 sopir sudah kami tegur. Mereka wajib membawa STP setiap kali mengangkut pasir atau batu,” kata Roni, kemarin.

Luka Parah dan Berutang, Korban Kecelakaan di Blitar Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Roni menerangkan, meski kewajiban STP telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025, pelanggaran masih marak terjadi di wilayah Kademangan, Ponggok dan Srengat.

“Kondisi ini membuat target PAD sebesar Rp 2 miliar dari sektor tambang terancam bocor akibat lemahnya pengawasan, terutama di jalur alternatif,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menilai pola pengawasan tersebut tidak profesional. Menurutnya, pemungutan pajak seharusnya dilakukan di lokasi penambangan, bukan di pos jalan umum. Ia juga menyoroti adanya indikasi perlakuan berbeda antara sopir truk tambang resmi dengan yang ilegal.

“Penerapan retribusi pajak tambang ini ngawur dan tidak mendasar. Penambang resmi sudah membayar pajak sesuai aturan gubernur, tapi masih diperlakukan sama dengan yang ilegal. Akibatnya, kegiatan tambang legal dan ilegal dianggap sama di mata hukum,” tegas Jaka.

Jaka menyatakan, aturan perpajakan tidak bisa dicampuradukkan dengan hukum pidana pertambangan.

“Bila kegiatan penambangan terbukti ilegal, maka penindakan seharusnya menjadi ranah kepolisian, kejaksaan, atau bahkan TNI sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Jaka P.

(ris.had)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top