Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Ditreskrimsus Polda DIY Ungkap Praktik Judi Online Yang Rugikan Bandar, Warga Dan RT Baru Tahu Setelah Penggerebekan

Press release Polda DIY, ungkap tempat praktik Judol bermodus kantor cabang operator ojek online yang ternyata digunakan untuk aktivitas judi online. Warga dan pengurus RT setempat baru mengetahui setelah penggerebekan polisi, meski sebelumnya tidak ada laporan atau keluhan terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Press release Polda DIY, ungkap tempat praktik Judol bermodus kantor cabang operator ojek online yang ternyata digunakan untuk aktivitas judi online. Warga dan pengurus RT setempat baru mengetahui setelah penggerebekan polisi, meski sebelumnya tidak ada laporan atau keluhan terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Berita Patroli – Yogyakarta

Sebuah bangunan kontrakan mungil berukuran 3×3 meter di Jalan Dahlia, RT 11, Plumbon, Banguntapan, Bantul, DIY, menjadi sorotan setelah diduga digunakan sebagai markas judi online (judol). Siapa sangka, lokasi berdinding triplek yang menempel ke sebuah gudang itu selama ini tak pernah menimbulkan kecurigaan warga maupun pengurus wilayah setempat.

Berdasarkan pantauan, pintu oranye bertuliskan “staff only” di bangunan tersebut tampak tertutup rapat. Suasana di sekitarnya pun terlihat sepi. Rudy (29), penghuni rumah kost yang berseberangan dengan gudang, mengaku baru mengetahui fakta ini saat didatangi wartawan pada Jumat (8/8) siang.

“Saya malah tahunya dari sampean-sampean,” ungkap Rudy.

Ia bercerita, kadang melihat beberapa orang keluar-masuk bangunan tersebut, termasuk sepeda motor yang terparkir di sebelah utara gudang saat malam hari. Namun, ia mengaku tak pernah berinteraksi langsung dengan orang-orang itu.

Warga lain di sisi barat bangunan juga mengaku terkejut. Selama ini, ia mengira tempat tersebut digunakan untuk berjualan online.

“Tahu-tahunya ya buat jualan-jualan online. Warga nggak pernah curiga,” ujarnya, enggan disebutkan namanya.

Ketua RT 11, Sutrisno, bahkan mengaku baru tahu empat hari lalu dari salah satu warganya bahwa lokasi tersebut sudah digerebek polisi. Padahal, keterangan Polda DIY menyebutkan penggerebekan dilakukan 10 Juli 2025 lalu.

“Nggak ada pemberitahuan dari pihak berwajib, tahu-tahu ada viral (pemberitaan) itu,” kata Sutrisno di kediamannya.

Sutrisno menambahkan, selama ini bangunan itu dikenal warga sebagai kantor cabang salah satu operator ojek online (ojol). Setahun menjadi ketua RT, ia tak pernah menerima keluhan soal aktivitas mencurigakan dari warga.

Yang membuatnya bingung, Polda DIY menyebut kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat.

“Pertanyaannya, lha wong di sini aja, sebelahnya aja nggak ada yang tahu, kok (terbongkar berkat) laporan dari warga. Warga sini nggak ada yang tahu,” ujarnya heran.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan lima pelaku yang diduga mengakali sistem promo situs judi online. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut, lalu dikembangkan oleh kepolisian bersama intelijen.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan. Informasi itu kami kembangkan, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Slamet.

Kelima pelaku tertangkap basah sedang menjalankan judi online dengan memanfaatkan promosi pengguna baru di berbagai situs. Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan sebagai komitmen Polda DIY memberantas segala bentuk perjudian dan tindak pidana daring.

(Aditya, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top