Uncategorized
Warning, Polres Blitar Kota Larang Pesilat Beratribut Bawa Roda Dua saat Peringatan Suroan 2025.
Blitar – Berita Patroli
Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota, Polda Jawa Timur, secara tegas melarang peserta malam satu Suro menggunakan kendaraan roda dua. Rombongan dari setiap wilayah disarankan menggunakan kendaraan roda empat dan dikawal polisi menuju lokasi kegiatan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiagakan ratusan personel dan menerbitkan secara resmi Maklumat Aman Suro. Aturan ini bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh peserta dari perguruan silat di wilayah Blitar.
“Tujuan utama aturan ini adalah demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif. Semoga Maklumat Aman Suro dapat dijadikan acuan oleh semua pihak untuk menjaga perdamaian di Bumi Bung Karno,” ujarnya.
Dalam maklumat tersebut, peserta dilarang menggunakan atribut perguruan, seperti bendera, pakaian, dan slogan, baik saat keberangkatan maupun kepulangan. Para peserta juga diwajibkan mematuhi jadwal keberangkatan yang telah ditentukan dan hanya diperbolehkan berangkat atau kembali ke daerah asal dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Setiap petugas pengamanan dari masing-masing perguruan diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta menyerahkan identitas para peserta yang mengikuti kegiatan pengesahan dan Suran Agung. Selama kegiatan berlangsung, tiga makam yang biasa dikunjungi, yakni Pilangbango, Sarean, dan Nila, wajib ditutup dan dikunci.
Selanjutnya, seluruh peserta kegiatan malam satu Suro dan Suran Agung hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan roda empat atau lebih yang tertutup. Penggunaan kendaraan roda dua dilarang keras, dan peserta yang tetap memaksa akan dikembalikan ke daerah asal. Kendaraan yang digunakan juga tidak boleh dilengkapi pengeras suara, seperti speaker atau sound system.
Peserta juga wajib mematuhi lokasi parkir yang telah ditentukan, baik untuk kegiatan Suroan PSHT maupun Suran Agung PSHW. Jika terdapat pelanggaran terhadap isi maklumat, maka Ketua Umum, Ketua Cabang, serta seluruh Ketua Ranting, Komisariat, Koordinator Lapangan (Korlap), Pamter, dan Satgas perguruan silat terkait akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana.
Maklumat Operasi Aman Suro 2025 ini bersifat mengikat secara hukum, sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan wajib dipatuhi oleh seluruh peserta kegiatan. Titus pun mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan malam satu Suro menjadikan maklumat ini sebagai pedoman dalam menjaga nama baik perguruan serta keamanan bersama di Kota Blitar. (Team, had, Pri).

You must be logged in to post a comment Login