Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Serahkan Berkas Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara ke Jaksa, Tiga Eks Pejabat ASDP Jadi Tersangka

Tersangka korupsi ASDP, Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024

Tersangka korupsi ASDP, Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024

Berita Patroli – Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat, 13 Juni 2025. Penyerahan berkas ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Sehingga 14 hari ke depan JPU mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan yang selanjutnya akan masuk ke tahap persidangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti serta menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2014, saat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, menawarkan akuisisi perusahaannya kepada PT ASDP. Namun saat itu, sebagian besar jajaran direksi ASDP menolak karena alasan teknis, yakni usia kapal-kapal milik PT JN yang dianggap sudah tua dan tidak layak.

Namun, pada 2018, setelah Ira Puspadewi dilantik sebagai Direktur Utama PT ASDP, tawaran tersebut kembali muncul dan kali ini diterima. Proses kerja sama dan akuisisi pun berlangsung pada periode 2020–2021.

KPK menduga bahwa proses akuisisi tersebut sarat manipulasi. Salah satu indikasi kuat adalah adanya rekayasa dokumen penilaian kapal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU. Nilai hasil penilaian diduga telah disesuaikan agar mendekati angka yang telah ditentukan sebelumnya oleh Adjie. Penyesuaian ini juga diduga diketahui dan disetujui oleh jajaran direksi ASDP yang kini menjadi tersangka.

“Ini bukan sekadar pengadaan biasa, tapi ada indikasi pengaburan informasi dan penyamaran proses akuisisi yang merugikan keuangan negara,” kata Budi Sukmo.

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top