Berita Nasional
“Titip Ngopi” Berujung Jerat Hukum, Polda Tetapkan LS Sebagai Tersangka

Tersangka berinisial LSN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta
Berita Patroli – Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LS diketahui mengaku sebagai wartawan dan sempat mengintimidasi korban melalui pesan elektronik.
“Telah dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/5).
Menurut penjelasan Ade Ary, LS melakukan pemerasan dengan mengirimkan sejumlah tangkapan layar berita daring yang mengkritik kinerja Kejati DKI kepada korban pada 27 Mei 2025. Pesan tersebut disertai ajakan untuk bertemu, dengan kalimat sugestif: “Barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang.” Namun, korban menolak bertemu dengan alasan kesibukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan LS antara lain satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai sebesar Rp5 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
LS dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) Jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.
Pasal 27B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman membuka rahasia, dapat dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial LSN oleh tim intelijen Kejati pada Rabu (28/5). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan bahwa pelaku kerap mengaku sebagai wartawan maupun anggota LSM.
“Pelaku mengikuti persidangan, lalu membuat tuduhan, intimidasi lewat pesan WhatsApp, dan menyebarkan berita di media massa. Ia bahkan melakukan aksi unjuk rasa, menuding jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai,” jelas Syahron.
Kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan profesi demi kepentingan pribadi.(Red)















You must be logged in to post a comment Login