BREAKING NEWS
“Didi Sungkono.S.H.,M.H.,” : Kapolres Jombang Polda Jawa Timur Harus Ungkap Tuntas MAFIA BBM Solar Subsidi Dijual ke Industri

Polri sebagai pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian harus transparan, ini untuk Polri sendiri, memperbaiki citra polri yang akhir – akhir ini terpuruk terjun bebas. Jujur apa adanya transparan, sampaikan melalui media, wartawan ini sebagai kontrolnya masyarakat diatur juga secara jelas dalam.UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik. Ini formasi terkait penanganan kasus wajib disampaikan kepada publik karena ini hak dari publik, termasuk perkembangan penangkapan solar bersubsidi yang dijual ke Industri oleh perusahaan. Ini adalah “mafia” harus diungkap tuntas, bukan terkesan diam Kasatreskrimnya, harus “sampaikan” ke publik, karena ini adalah kewajiban bagi polisi dan hak nya masyarakat, “Ungkap Didi Sungkono Pengamat Kepolisian asal Surabaya
SURABAYA – Berita Patroli
Terjadinya banyak penyimpangan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dugaan Perusahaan yang bergerak di bidang Transportir BMM Non Subsidi tidak boleh mengambil BBM dari bawah.
Barang berasal dari SPBU yang peruntukannya untuk masyarakat yang tidak mampu, BBM Subsidi dari Anggaran APBN Negara.
Jika benar, PT. Sean Bumi Indo bermuatan BBM Solar berasal dari Subsidi, perusahan akan bisa berurusan dengan Hukum dan bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Perlu masyarakat ketahui SP ( sahabat polisi ) didirikan dijakarta sebagai perwujudan gagasan para elemen masyarakat bangsa ,bukan nya malah menjadi mafia BBM solar bersubsidi, ditimbun dan dijual ke Industri. Ini sangat tidak bisa dibenarkan,pimpinan pusat sahabat polisi harus evaluasi dan bertindak secara tegas, kalau malah dilindungi ini yang patut dipertanyakan fungsi dan tugas pokoknya, tapi ini hanya oknum yaa, bukan ORMAS nya yang keliru tapi oknum Ormas SP ( Organisasi Polisi ) tidak bisa disama ratakan
Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.
BB yang diamankan Polres Kab Jombang
Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapan terkait penanganan BBM Subsidi jenis solar yang dijual ke Industri, tambang atau pabrik angkat bicara,
“Polisi harus segera tangkap pemilik ( penimbun ) BBM subsidi jenis solar tersebut, kalau tidak segera ditangkap atau dikeluarkan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) akan timbul berbagai pertanyaan dari masyarakat. Definisi penimbunan itu menyimpan BBM dengan cara yang tidak patut atau ilegal, yaitu tidak sesuai dengan aturan hukum berlaku, jelas diatur dalam Pasal 53 huruf C undang undang MIGAS.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usahan penyimpanan hukuman pidana penjara 3 tahun serta bisa juga ancaman pidana selama 6 tahun, dan harus ditahan karena ini Lex specialis derogat generalis” UU Khusus mengesampingkan UU umum, apalagi ini dijual lagi ke Perusahaan, patut diduga ada Pat gulipat, kong kalikong, ijin pengangkutan juga harus diperiksa kelengkapannya, semua diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS.
Penyidik harusnya melakukan penyitaan gudang penimbunan, serta melakukan upaya polisi line, dan polisi harus segera memberikan penjelasan kepada wartawan sebagai fungsi kontrol, agar masyarakat juga tahu sampai sejauh mana upaya dan langkah langkah kepolisian, bukan malah diam tidak memberikan statemen apapun saat dikonfirmasi wartawan.
Ini kan tidak dibenarkan secara undang undang, Polri adalah alat negara sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,harus humanis,transparan dalam setiap ungkap kasus, ada mobil truk tangki yang diamankan (ini disita atau bagaimana) ada mobil mobil box diamankan, “kedudukan” hukum nya ini bagaimana ? Harus jelas bukan asal mengamankan, siapa sopirnya, mau dibawa kemana solar Berton ton ini, atas perintah siapa, beli dimana, siapa yang keluarkan DO (delivery order) dan manifes nya. Ini yang harus disampaikan ke masyarakat secara transparan, “Ujar Didi Sungkono yang juga Dosen Hukum diberbagai universitas dijawa timur ini.
Tempat Penimbunan SOLAR subsidi yang didapat dari SPBU wilayah Tulungagung,beli harga subsidi,ditimbun , kemudian dijual kepada PT (perusahaan)
Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi. Selasa 10 Desember 2024.
PT. Sean Bumi Indo salah satu transfortir bermuatan Miyak bahan bakar jenis Dolar Non Subsidi. Perusahaan tersebut bergarasi di wilayah Kabupaten Gresik,Transportir ini menyupali kebutuhan Pabrik, Kapal dan tambang.

Komarudin ketua DPC Ormas SAHABAT POLISI ( SP ) yang tidak mencerminkan sebagai sahabat polisi, bagaimana seorang oknum LSM. Ormas SAHABAT polisi malah menjadi owner, backing BBM jenis solar bersubsidi, harusnya sebagai sahabat polisi mencerminkan kelakuan kelakuan dari “Rastra sewakottama” ksatria bhayangkara, abdi negara, membantu masyarakat bukan malah nggarong hak hak rakyat, tega memanfaatkan celah hukum, beli BBM solar subsidi ditimbun dan dijual kembali ke industri, ini tidak bisa dibenarkan secara hukum
Armada Transportir tangki Biru Putih PT.Sean Bumi Indo bernopol L 8761 UY yang sempat tertangkap di wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, dan diamankan di Polsek Ngasem.
(9 Desember 2024), Tim Investigasi mendapatkan informasi kalau Armada tangki Biru Putih bermuatan BBM solar subsidi akan ambil solar di lapak blitar. Dengan berbekal informasi, tim investigasi membuntuti armada PT. SEAN BUMI INDO, dan di amankan di Polsek Bandar Kedungmulyo beserta supirnya.

Surat jalan kendaraan, sopir truck

Truk Tengki PT. Sean Bumi indo Nopol S 8336 AF di Police Line Polres Jombang
Tidak selang waktu lama, Kanit Bandarmulyo, Polres, Jombang mengarahkan ke Polres saja, karena lebih mempunyai kewenangan penuh.
Supir yang tertangkap dicecar barang dari mana, ia mengatakan kalau barang solar ini dari lapak Kabupaten Blitar Pongggok, barang ini yang punya pak Komarudin.” Paparnya.
Modus operansi pelaku, mendapatkan barang tersebut, dengan mengelansir di setiap SPBU Solar bersubsidi, berbarcode dan bekerjasama dengan operator SPBU. Unit PT. SEAN BUMI INDO bernopol S 8336 AF telah di amankan di Polres Jombang, beuatan kapasitas 8000 KL/Ton.

STNK, SIM dan KTP sopir truk
Menghimbau kepada eleman masyrakat maupun lembaga, yang mengetahui keberadaan Komarudin selaku pengawalan. Truk Tengki PT. Sean Bumi Indo, kini masih dalam lingkungan Wilayah Hukum Polres Jombang.
(Hari Kaking/ Tukiran/ Nyoto/ Jarwo/ Cahyo/ Arinta/ Solihin/ Safrudin/ John/Wiro/ Nauval)

You must be logged in to post a comment Login