BREAKING NEWS
Didi Sungkono S.H.,M.H., : Kapolres Jombang Harus Tangkap Dua Oknum Wartawan dan Ormas SAHABAT POLISI yang Terlibat “MAFIA” BBM SOLAR Bersubsidi

“Didi Sungkono S.H.,M.H.” Pengamat hukum asal Surabaya saat diminta tanggapannya terkait dugaan adanya oknum wartawan dan oknum Organisasi masyarakat SP (Sahabat Polisi) yang terlibat penimbunan BBM (bahan bakar Solar Bersubsidi) dan dijual ke Industri angkat bicara, “Itu kelakuan oknum – oknum wartawan bermental durhaka kepada kebenaran, kelakuan oknum wartawan seperti itu sangat tidak layak dipertahankan sebagai wartawan. Pihak redaksi harus evaluasi secara keras dan memberikan tindakan tegas, wartawan itu fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik sudah sangat jelas, kontrolnya masyarakat, mengawal keadilan dan kebenaran, bagaimana itu kok bisa punya kelakuan “mafia”. Ini jelas tidak bernurani, suka foya foya, kedunia malam bahkan bisa jadi ke narkoba. Karena mendapatkan uang dengan cara cara yang culas, hak masyarakat kecil diambil, ditimbun ber ton ton dan dijual ke Industri. Harus diungkap tuntas sampai ke Pabrik yang terima BBM subsidi tersebut. Ini sebuah jaringan “mafia” tidak mungkin tersangkanya hanya “SOPIRnya” saja, “ungkap Didi Sungkono
SURABAYA – Berita Patroli
Oknum ormas Sahabat Polisi jadi tersangka sendikat mafia solar bersubsidi terbesar di Jawa Timur. Dari pengembangan polres Jombang akirnya terbongkar gudang solar bersubsidi, tepatnya di jalan Trunojoyo Kedungwaru Ngujang Kabupaten Tulungagung, milik oknum ormas SP (Sahabat Polisi) yang sering mengaku-ngaku anggota polisi.

Komarudin ketua DPC Ormas SAHABAT POLISI ( SP ) yang tidak mencerminkan sebagai sahabat polisi, bagaimana seorang oknum LSM, Ormas SAHABAT polisi malah menjadi owner, backing BBM jenis solar bersubsidi. Harusnya sebagai sahabat polisi mencerminkan kelakuan kelakuan dari “Rastra sewakottama” ksatria bhayangkara, abdi negara, membantu masyarakat, bukan malah nggarong hak hak rakyat, tega memanfaatkan celah hukum, beli BBM solar subsidi ditimbun dan dijual kembali ke industri, ini tidak bisa dibenarkan secara hukum
Kerja keras tim Polres Jombang berhasil mengetahui bahwa solar subsidi tersebut berasal dari atau didapat dari beberapa SPBU yang ada di wilayah kabupaten Tulungagung.
Ditempat terpisah, barang bukti yang telah diamankan Polres Jombang dari pemilik gudang penimbunan solar bersubsidi yang berinisial (K) kurang lebih 6 ton, Sedangkan barang bukti yang sudah ada di Polres Jombang satu tangki berisi solar 8 (delapan) ton dan 6 unit mobil truk Hely untuk menguras solar subsidi di setiap SPBU di wilayah Tulungagung dengan modus estafet dan memalsukan nomor polisi untuk mendapatkan barcode.

Mobil tangki berisi solar 8.tons asal usul barang dari SPBU di wilayah Tulungagung.
Selain oknum ormas SP ada beberapa oknum wartawan online yang terlibat. Komarudin sebagai pemilik gudang dan Adi sebagai kordinator dilapangan bertugas mencari sumber di setiap SPBU. Lalu Aris sebagai jasa pengawalan tanki biru putih mulai dari gudang PT SEAN BUMI INDO sampai pintu masuk tol Kertosono.
Bila kempu-kempu digudang sudah penuh sesuai permintaan order yang di pesan PT SEAN BUMI INDO, lalu solar tersebut dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru putih dan di jual ke pabrik- pabrik maupun ke pengusaha tambang dengan harga jualnya sesuai tarif solar industri. Tentu saja apa yang dilakukan oleh para mafia solar tersebut sudah merugikan negara.

Perlu masyarakat ketahui SP ( sahabat polisi ) didirikan dijakarta sebagai perwujudan gagasan para elemen masyarakat bangsa, bukan nya malah menjadi mafia BBM solar bersubsidi, ditimbun dan dijual ke Industri. Ini sangat tidak bisa dibenarkan, pimpinan pusat sahabat polisi harus evaluasi dan bertindak secara tegas, kalau malah dilindungi ini yang patut dipertanyakan fungsi dan tugas pokoknya. Tapi ini hanya oknum yaa, bukan ORMAS nya yang keliru,tapi oknum Ormas SP ( Organisasi Polisi ) tidak bisa disama ratakan
Bila terbukti maka tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Lebih lanjut “Didi Sungkono” yang merupakan Dosen hukum ini menambahkan, “Kalau memang ada ORMAS SP ( Sahabat Polisi ) malah menjadi pemilik gudang, (penimbunan BBM bersubsidi) yang akan dijual ke Industri industri, tetap tidak bisa dibenarkan. Tidak peduli sahabat Polisi, keluarga polisi, atau pun POLISI, ini sudah melanggar aturan hukum pidana.
harus ungkap tegas, dan wajib hukumnya untuk ditahan, tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini, semua sama tidak ada perbedaan dimata hukum, panggil secara patut berdasarkan bukti2 dan keterangan saksi-saksi, jerat dengan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS dan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , serta Pasal 55 KUHP, ancaman pidananya 6 tahun Penjara, “Ujar Didi Sungkono.
Ini kejahatan kerah putih ( white colour crime ) harus lebih keras hukuman pidananya,penyidik bisa membekukan rekening dan mengajukan pencabutan ijin usaha PT nya, dan bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Loundry, rekan rekan wartawan harus awasi sebagai kontrolnya masyarakat,sampaikan kebenaran kepada masyarakat,ungkap tuntas kawal sampai persidangan,biar hukum berjalan sesuai koridornya, ” Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.
(Hari Kaking/ Tukiran/ Solihin/ Nyoto/ Arinta/ John/ Hadi)

You must be logged in to post a comment Login