BREAKING NEWS
“Didi Sungkono S.H., M.H.”, Debt Collector Tak Bisa Lakukan Penyitaan, dan Tidak Berhak Ambil Barang dari Debitur

Menurut Didi Sungkono .S.H.,M.H., yang juga Dosen dari beberapa universitas di Jawa Timur ini menerangkan, “Ini adalah pembelajaran hukum bagi masyarakat agar semakin cerdas, tidak takut menghadapi para penagih (Debt Kolektor) yang bergaya preman,arogan dan bermental tidak baik. Semua ada aturan sebagaimana diatur dalam UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No : 18 / PUU-XVII XVII/ 2019 tentang tata cara aturan eksekusi jaminan Fidusia. Ini sudah melekat dan mengikat, harus dijalankan oleh Kreditur dan Debitur, baik Kreditur yang sewa tenaga penagih (Debt Kolektor). Jadi masing – masing punya HAK, ini untuk melindungi Kreditur dan Debitur semua juga diatur dalam UU No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan juga Perlindungan bagi Debitur dijamin oleh UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Intinya kreditur tidak boleh itu sewenang wenang “tarik paksa” obyek jaminan Fidusia, nanti bisa timbul pidana baru , “Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini
SURABAYA – Berita Patroli
Menyikapi maraknya kelakuan para Debt Colector yang semakin lama meresahkan masyarakat, dan melecehkan kinerja para aparat penegak hukun. Dengan cara arogan merampas, memaksa menyita tanpa hak, Debitur yang menunggak angsuran atau belum mampu melaksanakan kewajiban nya sebagai Debitur.

Mahkamah Konstitusi RI adalah lembaga peradilan yang berfungsi untuk menguji konstitusional undang – undang terhadap UUD 1945. Kewenangan MK diatur dalam Pasal 24 C UUD 1945 dan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK yang telah diperbarui dengan UU No 08 Tahun 2011. Dalam menjalankan tugasnya MK bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip – prinsip demokrasi dan hukum serta melindungi hak – hak konstitusional warga negara RI
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan bahwa Debt collector alias penagih utang tidak berhak mengambil barang dari tangan debitur.
“Secara regulasi debt collector tidak berhak menyita barang, debt collector tidak berhak datang ke tempat untuk menyita barang walaupun barang itu sudah fidusia. Sudah ada aturan yang mengatur bahwasanya jika debt collector melakukan penagihan harus didampingi polisi yang punya surat tugas,” kata Didi Sungkono.

Salah satu Debitur an Yuli Krisdianto 40thn (jaket hitam kaos merah) saat meminta perlindungan hukum di kantor Polisi Polsek Pakisaji Polres Kabupaten Malang. Dilayani dengan sangat baik oleh Petugas kepolisian Polsek Pakisaji, ini adalah salah satu fungsi Polri dalam aplikasikan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yang mana Polri sebagai pelindung, pengayom siap siaga dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena apa yang dilakukan Para tukang tagih dari BCA Finance Cabang Malang tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Debitur Kredit mobil pick up dengan waktu 47x, Debitur sudah bayar 35x kurang 12x, bukan dikasih solusi malah obyek jaminan akan ditarik dengan upaya paksa (sita) mau dibayar sudah diblokir, dan juru tagih tersebut meminta BT ( biaya tarik sebesar 7,5 juta ) serta Debitur disuruh bayar 4 x angsuran. Ini kan cara- cara preman dan tidak tau aturan, para tukang tagih datang lebih dari 10 orang, malam malam mengganggu kenyamanan masyarakat dengan ancaman intimidasi dan melakukan penderekan mobil
Menurut Didi Sungkono, ketentuan itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Salah satunya, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Aturan itu menyebutkan bahwa kepolisian berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Polsek Pakisaji Polres Kabupaten Malang, Daerah Jawa Timur. Sangat Responsif dan PRESISI saat menerima laporan dari masyarakat, ini perlu mendapatkan apresiasi dari pimpinan POLRI karena tidak jarang banyak oknum – oknum Polri dalam menerima aduan atau laporan masyarakat lamban dalam penanganan serta terkesan tidak serius dan memandang sepele atas aduan masyarakat, serta laporan gangguan Kamtibmas. Saya sebagai masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Pak Kapolsek Pakisaji , “Ujar Pak Yuli memelas dan dengan wajah ketakutan
Sayangnya, kejadian perampasan barang langsung oleh debt collector kerap kali masih ditemukan. Misalnya, seorang debitur yang kendaraan roda duanya diambil paksa oleh debt collector di tengah jalan maupun didatangi ke rumah.
Didi Sungkono menyampaikan, masyarakat yang menerima perlakuan tersebut untuk melaporkannya kepada BPKN. Pengaduan itu bisa disampaikan melalui aplikasi BPKN 153. “Sebagai lembaga negara BPKN menerima pengaduan,” jelasnya.

PATROLI rutin anggota Polsek Pakisaji, yang dipimpin oleh Kapolsek Ajun Komisaris Polisi Indra Subekti. Kapolsek yang dikenal ramah terhadap masyarakat ini selalu terdepan dalam memberikan rasa aman, nyaman dan tentram terhadap masyarakat. Polri sebagai garda terdepan bagi masyarakat untuk mencari perlindungan dan pengayoman, harus selalu Responsif dan PRESISI

Kapolsek Pakisaji Polres Kabupaten Malang Ajun Komisaris Polisi Indra Subekti.S.H.
Menilai keberadaan debt collector atau tukang tagih sudah salah sejak awal. Pasalnya, persoalan utang seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata karena melibatkan dua pihak, para pihak, dan harusnya penegak hukum bersikap dan bertindak tegas, sehingga harus diselesaikan oleh dua pihak bersangkutan, lanjutnya.
“Tentu hubungannya dua belah pihak utang piutang, dan sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, sudah jelas diatur secara hukum perdata tidak boleh masuk sembarangan orang ,” Ujar Didi Sungkono.
(Arinta/ Yuli/ Risdianto/ Arif/ Irwan)















You must be logged in to post a comment Login